Masuk Polisi Gratis, Kenapa Masih Ada yang Mau Bayar?
Masuk polisi sesungguhnya tidak ‘menelan’ biaya alias gratis. Calon peserta cukup mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan baik.
Masuk Polisi Gratis, Kenapa Masih Ada yang Mau Bayar?
Masuk polisi sesungguhnya tidak ‘menelan’ biaya alias gratis. Calon peserta cukup mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan baik. Bila memenuhi syarat, hasilnya lolos.
Namun kenyataannya, masih ada yang masuk polisi dengan jalur berbayar. Tidak tanggung-tanggung, uang yang harus dikeluarkan untuk menyandang status polisi bisa mencapai ratusan juta.
- Terungkap, Ini Sosok Pelaku yang Rusak Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali
- Cerita Aiptu Kasdulah Bantu Anak-anak Kurang Mampu, Bangun SMK Gratis
- Bangun TK Gratis di Pelosok, Bripka Heri Diberi Hadiah Mengejutkan Jenderal Polisi Bintang Empat
- 2 Pria ini Dulu Sama-sama Tes Masuk Polisi Tapi 1 Gagal, Kini Takdir Mempertemukan Mereka 1 Kantor Tapi Beda Instansi
Seperti yang dialami Wahidin baru-baru. Wahidin rela menyetorkan uang ratusan juta agar anaknya bisa menjadi polisi.
Setelah dua tahun menyetor, anaknya tak kunjung diterima. Justru, putra Wahidin gagal saat tahap pertama pada bagian tes kesehatan.
Cerita lain datang Muhammad Zulkiram alias Joekhana. Dia mengaku masuk polisi pada 2007 lewat jalur nyogok. Joekhana menceritakan kenapa akhirnya memilih mengeluarkan uang untuk jadi polisi.
Joekhana mengaku ingin mengabulkan keinginan sang ibu untuk menjadi polisi.
Saat itu, dia menuruti perintah ibunya untuk mengikuti seleksi menjadi anggota Polri.
"Ikut-ikut saja, tapi saya tahu sih, pasti nyogok, pasti lewat, tapi saya ikut-ikut saja.”
Cerita Joekhana yang kini memilih keluar dari anggota polisi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkali-kali mengingatkan masuk polisi gratis. Tidak dipungut biaya sepeser pun. Cara mendaftar saat ini pun jauh lebih mudah. Bisa dilakukan secara online melalui situs penerimaanpolri.go.id.
Syarat menjadi anggota Polri sudah tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di antaranya, warga negara Indonesia (WNI).
Kemudian, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.
Selanjutnya, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana dan atau tidak sedang menjalani proses pemeriksaan karena melakukan suatu kejahatan.
Terakhir, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
"Sekali lagi, kami pastikan bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya, dan penerimaan Polri mulai dari awal sampai rekrutmen sampai dididik sampai jadi anggota Polri tidak ada masyarakat mengeluarkan biaya sedikit pun."
Tegas Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
This is source 2