10 Anggota DPRD Banten yang kembalikan gratifikasi masih disidik KPK
Yuyuk mengatakan saat ini kesepuluh anggota DPRD Banten masih berstatus saksi.
KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap 10 anggota DPRD Banten yang telah mengembalikan uang gratifikasi pengesahan APBD Tahun Anggaran 2016 terkait pembentukan Bank Banten. KPK menegaskan meski gratifikasi sudah dikembalikan, namun proses hukum masih berlanjut.
"Masih terus dilakukan penyidikan untuk saksi-saksi termasuk dari anggota DPRD Banten. Sampai saat ini sudah ada yang mengembalikan uang ke KPK, sekitar 10 orang anggota DPRD Banten," ujar Kepala Biro Humas KPK kepada merdeka.com Yuyuk Andriati, Senin (25/1).
Meski sudah mengembalikan uang panas tersebut ke KPK, Yuyuk mengatakan saat ini kesepuluh anggota DPRD Banten masih berstatus saksi. Kendati demikian dia menegaskan proses hukum terus berlanjut.
"Meskipun sudah mengembalikan uang, proses hukumnya tetap berlanjut," terangnya.
Dia pun enggan mengomentari kemungkinan status 10 anggota DPRD Banten yang saat ini masih menjadi saksi akan berubah menjadi tersangka. "Saat ini masih sebagai saksi," pungkasnya.
Yuyuk juga menyampaikan pengembalian uang tersebut dilakukan anggota DPRD Banten secara terpisah. Seperti telah dikonfirmasi sebelumnya oleh merdeka.com Direktur Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pengembalian uang diberikan kepada Direktorat Gratifikasi KPK terlebih dahulu.
"Disampaikan ke Direktorat Gratifikasi sebagai laporan yang harus kemudian ditetapkan KPK," ujar Pahala, Kamis (20/1) lalu.