10 Jemaah haji yang ditangkap di Filipina urus paspor di Malang
Namun paspor yang diurus untuk keperluan umrah bukan haji.
Pengurusan paspor para jemaah haji asal Pasuruan yang ditangkap di Filipina dilakukan di Imigrasi Malang, Jawa Timur. Sebanyak 10 dari 12 calon jemaah haji tersebut pengurusan dokumennya di Imigrasi Malang sementara lainnya di Sidoarjo.
"Sepuluh dari 12 nama yang beredar, dibuat di Imigrasi Malang," kata Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Kantor Imigrasi Klas 1 Malang, Jumat (25/8).
Data menunjukkan jemaah tersebut di bawah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Arafah. Paspor diajukan dalam waktu yang berbeda-beda atau tidak secara bersamaan.
"Kami cek paspor beberapa jemaah dikeluarkan oleh Imigrasi Malang. Kesepuluh nama tersebut kami cek, semuanya benar dokumennya dilengkapi surat dari travel juga surat dari KBIH," jelasnya.
Permohonan kesemuannya dinyatakan benar terkait legal formil dan materil. Semua persayaratan sebagaimana aturannya sudah dilengkapi.
Nama-nama tersebut meliputi Nurul Mahmudah (Klampok Sumbergedang, Pandaan), Sumiati Katiran Ali (Klatakan Dayurejo), PrigenJoni Faruk Matari (Bulukandang Prigen), Maslikhah Mustakim Rakhmad (Bulukandang Prigen), Satruki Sakiman Sulaiman (Bunut, Rembang), Urifah Wakidin Rasito (Bunut Rembang), Sumiati Juari Samawi (Terongdowo Sukoreno Prigen), Yono Noto Sumo (Wonosunyo Gempol), Kasudatin Delan Karjani (Wonosunyo Gempol), Nuriyah Wiji Seno (Tejowangi, Purwosari)
Galih menegaskan Arafah sifatnya sebagai KBIH yang direkrut atau dipercayai PT Trisaga Nurkhotimah yang berpusat di Jakarta. KBIH Arafah diduga ditunjuk sebagai rekrutmen untuk mencari jemaah yang nantinya diberangkatkan oleh PT Trisaga Nurkhotimah.
"Pengurusannya (paspor) pertama kali untuk umrah, jadi bukan untuk kepentingan haji," katanya.
Proses dari Malang ke Surabaya, Jakarta menggunakan dokumen yang benar. Masuk ke Malaysia masih menggunakan paspor yang benar. Semua di situ menggunakan dokumen yang benar. Dari Malaysia ke Filipina masih mengunakan dokumen perjalanan yang sah.
"Yang dilangar adalah aturan keimigrasian Filipina. Karena yang berhak memiliki paspor adalah warga Filipina. Ranah pidananya di sana.
Sekarang KBRI di Filipina sedang bekerja menyelesaikan masalah tersebut. Sementara syarat formil dan materil dan proses lainnya di Indonesia tidak ada masalah.
Galih melihat terindikasi adanya tindak pidana penipuan yakni perjanjian antara yang bersangkutan dengan penyelenggaranya. Karena masuk pidana umum, ranahnya kepolisian.
Namun terkait pelanggaran keimigrasian, aturan imigrasi Filipina yang terlanggar. Ketentuan negara tersebut yang mengatur.