10 Penambang Pasir Ilegal di Sungai Progo Diciduk Polisi
Mereka diduga melakukan praktik pertambangan ilegal dengan menggunakan mesin sedot.
10 orang penambang pasir ilegal di Sungai Progo diamankan oleh Polda DIY. Kesepuluh orang penambang pasir itu tak memiliki izin usaha penambangan tetapi nekat melakukan penambangan di Sungai Progo memakai mesin sedot.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan jika kesepuluh penambang pasir ilegal itu beroperasi di Sungai Progo yang ada di wilayah Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
Kesepuluh penambang itu berinisial PY (39), SB (41), SJ (36), WG (34), WY (33), SW (53), SP (53), JM (31), TM (51), LG (40). 9 pelaku merupakan warga Kulon Progo, serta satu pelaku lagi yaitu JM (31) warga Bantul.
"Dikatakan penambangan ilegal karena pelaku sama sekali tak memiliki dokumen izin. Pelaku tidak punya Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, kelayakan lingkungan untuk ditambang dan Izin Usaha Pertambangan Produksi tetapi tetap melakukan penambangan," ujar Yuliyanto di Mapolda DIY, Rabu (17/7).
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Toni Surya Putra mengatakan ke-10 pelaku yang berhasil diringkus itu berdasarkan dua laporan yang masuk ke Polda DIY. "Dari sepuluh orang tersebut yang ditahan hanya PY, SB, SW, dan SP," katanya.
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan sementara para pelaku mengaku baru tiga bulan melakukan praktik pertambangan ilegal. Namun, dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa mesin sedot diperkirakan praktik pertambangan ilegal itu telah berlangsung bertahun-tahun.
"Tindak pidana pertambangan ilegal ini akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Yaitu, jika usaha tambang tidak dilengkapi izin, akan dipenjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," ujar Toni.
Dalam usaha tambang, sebelum mulai melakukan eksplorasi terlebih dahulu harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Jika itu tambang rakyat maka harus ada izin pertambangan rakyat (IPR). Usaha pertambangan yang berada di wilayah yang diizinkan harus mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, IUPK memiliki tahapan. Tahapan tersebut adalah tahap IUPK Eksplorasi dan tahap IUPK Operasi Produksi. Jenis kegiatan dari tahap eksplorasi adalah kegiatan yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan, sedangkan kegiatan IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY Halik Sandera mengatakan kasus pertambangan liar dengan mesin sedot sudah berlangsung cukup lama dan terus berulang-ulang. "Kami berharap pengawasan semakin ditingkatkan. Jika hanya saat ini diproses atau ditangkap tapi di lapangan tidak diawasi rutin akan ada lagi penambangan ilegal," ungkap dia.
Dia menyebut jika pertambangan ilegal tidak diawasi secara terus menerus maka kerusakan yang ditimbulkan akan semakin meluas karena pertambangan dengan mesin sedot itu bisa sampai bawah sempadan sungai.
"Penggunaan mesin sedot itu biasanya ditempatkan di tengah sungai tapi pipa yang digunakan bisa sampai bawah sempadan. Potensi bawah sempadan rusak menjadi besar. Jika dekat tanggul dan lahan warga, juga berpotensi merusak," tutup Halik.
Baca juga:
Tim Gabungan Bekuk Buron 6 Bulan Kasus Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
Longsor Gunung Pongkor, Bupati Bogor Akui Kecolongan Penambangan Liar
Imigrasi Timika Papua Deportasi 12 WNA Penambang Emas Ilegal
KLHK Investigasi Kerusakan 11 Wilayah di Bintan Akibat Penambangan Bauksit
Menambang biji timah di hutan lindung, 3 pemuda di Babel ditangkap polisi