1.023 narapidana di Nusakambangan terima remisi
1.023 dari 1.977 narapidana di Nusakambangan (NK) mendapat pengurangan masa pidana atau remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dalam rangka hari Kemerdekaan Indonesia. Dari 7 lapas di NK, jumlah napi paling banyak mendapat remisi tercatat di Lapas Batu.
1.023 dari 1.977 narapidana di Nusakambangan (NK) mendapat pengurangan masa pidana atau remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dalam rangka hari Kemerdekaan Indonesia. Dari 7 lapas di NK, jumlah napi paling banyak mendapat remisi tercatat di Lapas Batu.
Rincian remisi tersebut, di Lapas Kelas I Batu sebanyak 279 orang. Lapas Kelas IIA Besi 103 orang. Lapas Kelas IIA Narkotika 179 orang. Lapas Kelas IIA Kembang Kuning sebanyak 125 orang.
Sedang Lapas Kelas IIA Permisan sebanyak 55 orang. Lapas Kelas IIA Pasir Putih sebanyak 88 orang. Lapas Kelas IIB Terbuka sebanyak 7 orang dan Lapas Kelas IIB Cilacap 148 orang.
Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Sudjonggo mengatakan dari seribuan lebih napi yang menerima remisi sebanyak 39 orang dinyatakan bebas. Sedang 984 narapidana lainnya mendapat pengurangan masa tahanan dari 15 hari sampai 6 bulan.
"Para penerima remisi tersebut tersebar di sembilan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan," kata Sudjonggo, Kamis (17/8).
Ia menegaskan narapidana yang menerima remisi telah memenuhi syarat. Syarat tersebut yakni berkelakuan baik dan minimal sudah menjalankan masa pidana selama satu tahun di lapas tempat napi ditahan. Hak tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
"Hanya khusus napi hukuman mati dan seumur hidup tidak mendapat remisi," ungkapnya.
Sudjonggo menambahkan tidak menutup kemungkinan adanya remisi susulan. Pasalnya, di Lapas Batu belum lama ini masuk 17 warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Magelang.
"Kalau tambahan warga binaan di lapas lain Nusakambangan belum saya terima," jelasnya.