106 Pasangan suami istri ikuti nikah massal di Kediri
Pasangan paling tua bernama Sukarmi dan Suratemi. Mereka masing-masing berumur 68 tahun.
Ratusan pasangan suami istri berusia lanjut mengikuti nikah massal yang diadakan pemerintah Kabupaten Kediri-Jawa Timur, Kamis (12/3).
Uniknya dalam nikah massal ini sebagian yang hadir bukanlah pasangan baru nikah. Melainkan, pasangan suami istri yang telah menikah selama puluhan tahun namun belum tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri.
Ada 106 pasangan suami istri yang mengikuti nikah massal tersebut, pasangan paling tua bernama Sukarmi dan Suratemi. Mereka masing-masing berumur 68 tahun asal Desa Mlancu Kecamatan Kandangan.
Pasangan kakek dan nenek ini bahkan telah memiliki tiga orang buyut. Sedangkan pasangan termuda adalah Rohmad usia 19 tahun dan Arika 17 tahun asal Kecamatan Ngancar.
Pengantin wanita berusia paling tua Suratemi mengaku senang bisa ikut dalam nikah massal. "Senang saya sebab kini bisa tercatat dalam Dispendukcapil. Saya menikah sejak usia 17 tahun, dan baru saat ini pernikahannya diakui oleh pemerintah," terangnya.
Terpisah, Wakil Bupati Kediri Masykuri Ihsan mengaku acara resepsi pernikahan massal merupakan agenda rutin pemerintah setiap tahunnya. Pemerintah memfasilitasi proses pengurusan akte nikah secara gratis kepada pasangan yang selama ini belum tercatat pada Dispendukcapil.
"Dengan memiliki akte perkawinan maka anak yang dilahirkan diakui sah secara hukum dan pemerintahan," ujar Masykuri.
Pemerintah akan terus melakukan pencarian dan pendataan terhadap para pasangan suami istri yang masih menikah secara adat, maupun agama namun belum tercatat pada Dispendukcapil. Selanjutnya, mereka akan dikumpulkan menjadi satu dalam agenda nikah massal di tahun mendatang.