KPK Tangani 1.071 Kasus Korupsi, Perilaku Suap Mendominasi
Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin memaparkan sebagian besar kasus korupsi menggunakan modus penyuapan. Hal ini didasarkan pada data perkara yang ditangani lembaga antirasuah.
Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin memaparkan sebagian besar kasus korupsi menggunakan modus penyuapan. Hal ini didasarkan pada data perkara yang ditangani lembaga antirasuah.
"Berdasarkan data tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 sampai Desember 2020, tercatat total 1.071 perkara, terdiri atas perilaku penyuapan sebanyak 704 perkara," ujar Aminudin dalam keterangannya, Sabtu (17/4).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sementara perkara lainnya yang ditangani KPK sejak 2004 hingga 2020 yakni pengadaan barang dan jasa atau PBJ sebanyak 224 perkara, penyalahgunaan anggaran sebanyak 48 perkara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 36 perkara, perizinan 23 perkara, pemerasan 26 perkara, dan merintangi proses penindakan KPK 10 perkara.
Pelaku usaha yang terlibat kasus suap ini terdiri dari pihak swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Aminudin mengatakan, sesuai Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka.
Sementara, pada Pasal 12B ayat 2, kata Aminudin, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Suap merupakan tindak pidana bagi pemberi maupun penerima. Tapi, sanksi hukum tidak berlaku jika penerima melaporkan kepada KPK," kata Aminudin.
Dia mengingatkan, terkait pertanggungjawaban pidana korupsi oleh korporasi atau pelaku usaha, sejak empat tahun lalu sudah terbit Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
"KPK mendorong pelaku usaha mengikuti sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) yang diadakan oleh KPK, serta mengaplikasikan sistem manajemen antisuap di internal perusahaan, dengan menggunakan prinsip ISO 37001 atau mengikuti pedoman KPK dalam Panduan Pencegahan Korupsi (CEK) untuk dunia usaha," kata dia.
Reporer: Fachrur Rozie (Liputan6.com)
Baca juga:
KPK: Jaminan Orang Tidak Korupsi Itu Tak Ada
KPK Buka Kemungkinan Jerat Korporasi dalam Kasus Edhy Prabowo
KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Korupsi dan TPPU Pengurusan Perkara MA
Periksa Dua Saksi, KPK Dalami Kasus Samin Tan
Berkas Dakwaan Rampung, Bupati Nonaktif Banggai Laut Segera Diadili
Kabareskrim Tawarkan Sekolah Lanjutan untuk Anggota Polri Dinas di KPK