121 Napi di Kaltim dan Kaltara Bebas pada Hari Kemerdekaan, Diminta Jangan Kembali
Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi umum Hari Kemerdekaan kepada 8.630 narapidana yang menghuni Lapas dan Rutan di Kaltim dan Kaltara. Sebanyak 121 orang di antaranya langsung bebas pada peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia pada Rabu (17/8) besok.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi umum Hari Kemerdekaan kepada 8.630 narapidana yang menghuni Lapas dan Rutan di Kaltim dan Kaltara. Sebanyak 121 orang di antaranya langsung bebas pada peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia pada Rabu (17/8) besok.
Ke-8.630 narapidana yang mendapat remisi tersebar di 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan. Rinciannya, 8.509 orang mendapat remisi umum (RU)-1 dan 121 orang mendapat RU-2 dan langsung bebas.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
Berdasarkan jumlah penerima, narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIA Balikpapan paling banyak mendapatkan remisi. Totalnya 1.234 orang.
"RU-1 adalah yang mendapatkan remisi dan belum bebas. Sedangkan RU-2 setelah dipotong remisi akhirnya bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara Jumadi kepada merdeka.com, Selasa (16/8).
Syarat Remisi
Jumadi menerangkan, narapidana yang berhak mendapat remisi telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan sejak putusan dinyatakan inkrah. Selain itu, yang mendapatkan remisi juga harus berkelakuan baik dalam satu tahun terakhir dan rutin mengikuti kegiatan pembinaan yang diwajibkan.
"Karena kan tidak semua diwajibkan. Contohnya, kalau muslim, dia ikut pengajian, salatnya aktif. Bagi nasrani, mungkin hari Minggu ke gereja dan lainnya," jelas Jumadi.
"Dan mereka tidak pernah melakukan pelanggaran atau mendapatkan sanksi yang ditetapkan masing-masing UPT. Remisi itu berlaku besok 17 Agustus," tambah Jumadi.
Jangan Datang sebagai Terpidana
Saat ini ada 12.850 warga binaan di 13 Rutan dan Lapas yang ada di Kaltim dan Kaltara. Jumlah itu melebihi kapasitas Rutan dan Lapas hingga 339 persen.
Sebelumnya pada, remisi umum hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan RI tahun 2021, ada 6.335 orang warga binaan di 13 UPT Lapas dan Rutan di Kaltim dan Kaltara yang mendapatkan pengurangan hukuman itu. Rinciannya yang mendapatkan RU-1 ada 6.254 orang dan 101 orang yang mendapatkan RU-2.
Jumadi meminta narapidana yang bebas agar tidak lagi datang ke Lapas dan Rutan dengan status sebagai terpidana."Kalau datang untuk menengok teman silakan. Tapi jangan bawa surat penahanan. Iya, jangan kembali. Karena semua pengalaman itu pasti ada hikmahnya. Tinggal kita kapan bisa ambil hikmah itu," tutup Jumadi.
(mdk/yan)