12.629 Narapidana Dapat Remisi Natal, Negara Hemat Rp6,3 Miliar
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan remisi khusus Natal tahun 2019 kepada 12.629 narapidana pemeluk agama Kristen. Dari jumlah itu, 166 narapidana bebas.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan remisi khusus Natal tahun 2019 kepada 12.629 Narapidana pemeluk agama Kristen. Dari jumlah itu, 166 narapidana bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan pemberian remisi kepada narapidana diharapkan memotivasi diri untuk menjadi lebih baik.
-
Kapan Nadia resmi dipersunting kekasihnya? Nadia Soekarno baru saja resmi dipersunting kekasihnya Kama Sukarno pada 27 Januari 2024.
-
Kapan Krisdayanti menjadi nenek? Kris Dayanti udah jadi nenek di bawah usia 50 tahun.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
"Bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata, maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan," ujar Sri melalui siaran pers, Selasa (24/12).
Ia merinci sebanyak 12.463 orang mendapatkan remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana di mana 2.704 orang menerima remisi 15 hari. Sebanyak 7.895 orang menerima remisi 1 bulan. Kemudian, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 357 mendapat remisi 2 bulan.
Saat ini, kata dia, narapidana beragama kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.
"Remisi memang merupakan hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif," tukasnya.
Syarat Remisi Khusus Natal
Sementara itu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan bahwa usulan RK Natal Tahun 2019 terdiri atas 3.428 orang terkait 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, 67 orang terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan 9.134 terkait Tindak Pidana Umum. Selain itu, dari pemberian RK Natal berhasil menghemat biaya makan Narapidana sebesar Rp 6,3 miliar.
"Angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000 per orang. Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan," ungkap Yunaedi.
Senada dengan Utami, Yunaedi juga menyatakan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 Narapidana, 64.512 tahanan dan 2.722 Anak. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 130.559 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 128.437 orang (47,57%).
(mdk/bal)