1,4 Juta Pasutri di Kabupaten Bogor Tak Punya Akta Nikah
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor mencatat hanya 45,21 persen dari 2.562.114 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bogor yang memiliki akta nikah atau tercatat oleh negara. Masih ada sekitar 1,4 juta pasutri di Bumi Tegar Beriman belum memiliki akta nikah.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor mencatat hanya 45,21 persen dari 2.562.114 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bogor yang memiliki akta nikah atau tercatat oleh negara. Masih ada sekitar 1,4 juta pasutri di Bumi Tegar Beriman belum memiliki akta nikah.
Pemerintah Kabupaten Bogor pun berupaya memfasilitasi para pasutri yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat oleh negara. Mereka menggelar isbat nikah setiap tahun.
-
Di mana pernikahan viral ini berlangsung? Pernikahan tersebut dilakukan di Kampung Simpen, Limbangan, Garut, Jawa Barat.
-
Mengapa pernikahan pasangan tersebut viral? Kisah haru pernikahan di Palembang ini viral di media sosial.
-
Apa yang membuat pernikahan di Garut ini menjadi viral? Seorang pengantin wanita digendong saat akan ijab kabul pernikahan. Pernikahan adat Sunda dari dulu sampai sekarang masih menjunjung tinggi budaya dan kearifan lokal setempat. Hal itu terlihat pada acara pernikahan yang dilakukan di Kampung Simpen, Limbangan, Garut, Jawa Barat.
-
Apa yang membuat pernikahan ini viral? Pernikahan dari pengantin berikut ini menuai banyak sorotan warganet. Bagaimana tidak, banyak di antaranya yang dibuat kasmaran. Sang pengantin wanita kedapatan begitu salah tingkah saat dipertemukan dengan mempelai pria. Bahkan, dia nampak gemetaran tatkala berpegangan tangan.
-
Apa yang membuat kisah pernikahan pasangan ini menjadi viral? Sontak saja, kisah yang dibagikan oleh pemilik akun TikTok @febry.prdn ini menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.
-
Kenapa video prewedding ini viral? Tak hanya mencuri perhatian para pekerja, video ini juga viral di TikTok dan menuai perhatian warganet.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan ingin menggelar isbat nikah dengan sasaran 2.500 pasutri pada 2023. Menurut Iwan, Pemkab Bogor telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,5 miliar dalam APBD 2023 untuk menikahkan kembali mereka agar dinyatakan sah oleh negara.
"Kalau tercatat oleh negara, maka bisa memiliki akta nikah. Jika punya anak pun bisa dibuatkan akta lahir dan dokumen lainnya. Termasuk kalau mau membuat paspor untuk umroh atau haji kan membutuhkan KK dan lain-lain," kata Iwan, Selasa (3/1).
Diketahui, sejak 2021 Pemkab Bogor telah menggelar isbat nikah 275 pasutri. Iwan mengakui, kebanyakan pasutri hanya menikah secara agama lantaran tidak memiliki dana untuk membayar administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Maka itu, kami fasilitasi lewat isbat nikah ini. Semoga para pasutri itu memiliki KK atau dokumen negara lainnya yang sangat dibutuhkan untuk mengurus segala sesuatu," jelas Iwan.
Selain akan memiliki hak-hak sebagai warga negara, menikah secara sah dalam negara juga akan melindungi kaum perempuan dengan mendapat jaminan hukum dan menerima hak serta kewajiban orang tua terhadap anak setelah dilahirkan.
"Hasil komunikasi kami dengan Kementerian Agama bahwa negara memungkinkan menganggarkan kegiatan itsbat nikah untuk masyarakat. Tahun depan insyaallah Kabupaten Bogor akan melaksanakan itsbat nikah dengan dana yang sudah dianggarkan APBD tahun 2023," kata Iwan.
Pemkab Bogor bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama, memfasilitasi pasangan yang pernikahannya belum tercatat untuk mendapatkan dokumen pengesahan nikah dari Pengadilan Agama. Mereka juga mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan untuk mendukung program ketahanan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.
"Setelah kita sisir di setiap kecamatan, utamanya di desa-desa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya buku nikah, demi memberikan perlindungan hukum dan keadilan," ujarnya.
Iwan berharap kegiatan itsbat nikah terpadu ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Bogor akan pentingnya mencatatkan dan meresmikan pernikahan di mata hukum sekaligus meningkatkan persentase penduduk yang memiliki akta nikah untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
(mdk/yan)