1500 Pasien dr Soetomo terancam kehilangan hak suara
KPU menilai pasien di rumah sakit tidak memiliki DPT, sehingga tidak bisa mencoblos.
Sekitar 1500 pasien rawat inap di RSUD dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, terancam kehilangan hak suaranya pada Pemilu Legislatif 9 April. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, pasien di rumah sakit tidak memiliki daftar pemilih tetap (DPT).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU Jawa Timur Bernomor: 211.03/KPU-Prov-014/VIII/2013, yang menyebutkan, pasien rawat inap rumah sakit, tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP), Polres maupun Polsek yang belum ada TPS-nya, bisa menggunakan hak pilihnya di tempat masing-masing dengan menunjukkan form C6 dan KTP.
Dan sesuai Keputusan KPU Jawa Timur Nomor: 15/KptsgKPU-Prov-014/2013 BAB B angka (4), menyebut pemilih yang menjalani rawat inap dan, atau tugas pelayanan publik di rumah sakit, juga diminta memberikan suaranya di TPS terdekat.
Komisioner KPU Jawa Timur Bidang Divisi Teknis dan Data, Choirul Anam mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Surabaya serta penyelenggara tingkat kecamatan dan kelurahan di sekitar rumah sakit. Dan karena tak ada TPS khusus, KPU menyiapkan beberapa petugas dari lima TPS terdekat atau yang berada di sekitar rumah sakit.
"Kami sudah siapkan petugas. Yang terpenting adalah bisa melayani pasien yang hendak menggunakan hak pilihnya. Syaratnya si pasien sudah masuk DPT dan memiliki surat pindah memilih atau form model A-5," tegas Choirul, Senin (7/4).
KPU meminta petugas RSUD dr Soetomo menyoblos di TPS 1, Jalan Lapangan Dharmawangsa, TPS 2 di Jalan Dharmawangsa Gang III, TPS 3 di Jalan Dharmawangsa Gang IV, TPS 11 di Jalan Airlangga (Kampus B Unair) dan TPS 46 di Jalan Karangmenjangan.
Terpisah, Direktur RSUD dr Soetomo, dr Dodo Anondo mengatakan, di RSUD dr Soetomo, ada sekitar 1.500 pasien rawat inap dan 500 tenaga medis atau administrasi. Jumlah tersebut belum termasuk keluarga pasien yang menunggu di rumah sakit.
"Kami sudah mengusulkan adanya TPS khusus seperti di Pilgub Jatim tahun 2008 dan Pileg 2009 lalu. Waktu itu, jumlah TPS-nya ada 9. Tapi, untuk Pileg tahun ini, KPU Surabaya tidak menjawab surat kami, hanya memberitahu secara lisan aturannya sama seperti Pilgub Jatim 2013, tidak ada TPS khusus di rumah sakit," kata Dodo Anondo menceritakan jawaban KPU Surabaya di kantornya.
Kemudian, Dodo kembali menceritakan, pengalaman saat Pilgub Jawa Timur 2013 lalu, dari 2 ribu orang yang memiliki hak suara di rumah sakit, hanya tercover sekitar 2 ratus orang saja. "Karena tidak ada TPS khusus. Saat ada TPS khusus, bisa coverage 70 persen. Kalau tidak ada, kemungkina hanya 10 persen saja. Ini artinya ada ribuan pasien yang terancam kehilangan hak pilihnya," papar dia.
Kembali dia menceritakan, KPU menilai rumah sakit tidak memiliki DPT. "Ada kekhawatiran ditemukan adanya DPT atau pemilih ganda. Sementara bagi pasien, sesuai pengalaman Pilgub Jatim 2013 lalu, hanya diberi waktu 1 jam untuk bisa menggunakan hak suaranya,"
Nantinya, untuk petugas di TPS 1 akan melayani pasien daerah Obgyn, TPS 2 melayani pasien Irna Medik lantai 3, TPS III untuk pasien IRD, TPS 11 untuk pasien di Graha Amerta dan TPS 46 untuk melayani pasien Irna Jiwa. "Petugas KPPS dari lima TPS itu nantinya akan keliling setelah jam 11 siang dan jam 12 siang harus selesai. Jadi, tidak mungkin dalam waktu 1 jam, semua bisa tercover," tandas dia.