17 Wanita Maroko mangkal di kelab malam Senayan, bertarif Rp 5 juta
Petugas Imigrasi Jakarta Pusat dibantu dengan anggota TNI dari Kodim Jakarta Pusat mengamankan 17 wanita warga negara asing (WNA) asal Maroko di sebuah klub kawasan Senayan. Diduga wanita ini bagian dari sindikat prostitusi.
Petugas Imigrasi Jakarta Pusat dibantu dengan anggota TNI dari Kodim Jakarta Pusat mengamankan 17 wanita warga negara asing (WNA) asal Maroko di sebuah klub kawasan Senayan. Diduga wanita ini bagian dari sindikat prostitusi.
"Kita dapatkan 17 perempuan diduga warga negara Maroko. Saat kita cek di antara pengunjung (klub), ketujuh belas ini tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Kemayoran, beberapa waktu lalu.
Tato mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki dugaan adanya sindikat prostitusi asing yang melibatkan 17 perempuan Maroko berusia 20-29 tahun tersebut.
Sebanyak 30 personel gabungan dari petugas Imigrasi Jakarta Pusat dan Kodim 05/01 Jakarta pusat melakukan pengamanan pukul 01.30 WIB, Jumat (21/10), di kelab yang berinisial TD di kawasan Senayan tersebut.
Adapun petugas dengan perawakan orang Timur Tengah menyewa dua perempuan WNA dengan biaya masing-masing Rp 5 juta.
"Setelah yakin bisa di-booking, kita periksa, dan akhirnya kita dapatkan 17 WNA Maroko. Jam 3 pagi langsung di bawa ke Kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Tato.
Tato menjelaskan dugaan sementara prostitusi melibatkan WNA Maroko ini karena pengunjung di kelab tersebut kebanyakan turis dari negara Timur Tengah.
Pengamanan ini berawal dari informasi yang didapat masyarakat tentang prostitusi melibatkan WNA, namun petugas Imigrasi akan menyelidiki lebih lanjut dan membebaskan 17 WNA jika mereka bisa memperlihatkan visa dan jelas tidak terlibat sindikat prostitusi.
Jika terbukti bersalah, 17 WNA Maroko itu terancam hukuman penjara selama 10 tahun karena melanggar UU Imigrasi Pasal 119 tentang penyalahgunaan izin tinggal. Mereka juga dikenakan Pasal 112 tentang penyalahgunaan visa.