1.763 Pelanggar Protokol Kesehatan di Palangka Raya Pilih Sanksi Sosial
Dari 2.755 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 783 warga atau sebanyak 28,42 persen memilih sanksi denda administrasi perseorangan.
Sebanyak 1.763 warga di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang melanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan satgas COVID-19 memilih sanksi sosial.
"Dari seluruh pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi, sebanyak 1.763 orang atau 63,99 persen memilih sanksi sosial," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Sabtu (7/11).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Dia mengatakan, berdasar data Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, terhitung sejak 14 September hingga sekarang sudah ada 2.755 warga terjaring operasi yustisi protokol kesehatan.
Dari 2.755 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 783 warga atau sebanyak 28,42 persen memilih sanksi denda administrasi perseorangan. Setiap pelanggar yang memilih sanksi denda administratif diwajibkan membayar denda senilai RP100.000. Seluruh denda itu disetorkan ke kas daerah baik secara langsung maupun tidak.
"Dari data tersebut jumlah denda administrasi yang masuk ke kas daerah sebanyak selama operasi yustisi khusus perseorangan sebesar Rp78.300.000. Denda tersebut masuk dalam kategori pendapatan daerah kategori lain-lain," kata Emi.
Untuk sanksi lain seperti penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.
Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 61 kejadian atau 2,21 persen. Teguran tertulis tempat usaha sebanyak 28 kejadian atau 1,02 persen.
Kemudian teguran tertulis perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 116 kejadian atau 4,21 persen dan denda administratif tempat usaha sebanyak tiga kejadian atau 0,11 persen. Denda yang dibayarkan pengelola usaha ini juga dibayarkan ke kas daerah.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.
Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.
Baca juga:
Wujudkan Digitalisasi Pasar Rakyat, Adira Finance Gelar Festival Pasar Rakyat 2020
Meski Ada Vaksin, Protokol Kesehatan Tetap Diperlukan Pulihkan Ekonomi Nasional
Ini Penerapan Protokol Kesehatan di Bandara dan Pesawat saat Pandemi Covid-19
Kasus Corona di DIY Melonjak, Sultan HB X Ingatkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Syarat Agar Pengelola Bioskop Bisa Ajukan Penambahan Kapasitas Penonton Jadi 50%
INFOGRAFIS: Protokol Kesehatan di Bandara dan Pesawat saat Pandemi Covid-19