18 Ton Raskin bermasalah diamankan polisi
Selain mengamankan kedua sopir, petugas juga mengamankan penanggungjawab penjualan beras yakni K (48).
Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengamankan beras bantuan masyarakat miskin (Raskin) sebanyak 18 ton yang diduga akan dijual ke Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut keterangan Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto, Raskin jatah untuk masyarakat Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang tersebut diamankan petugas pada Senin sore (20/6) sekitar pukul 16.45 WIB saat akan dijual ke Lubuk Linggau.
"Dari kedua truk itu saat diamankan sedang mengangkut beras bersubsidi atau beras Raskin yang rencananya akan didistribusikan ke wilayah Binduriang, namun kami tangkap di perbatasan Kecamatan Padang Ulak Tanding dengan Kota Lubuk Linggau. Besar kemungkinan barang ini akan digelapkan," kata Kapolres seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/6).
Dalam kejadian itu petugas mengamankan warga Kecamatan Padang Ulak Tanding yang membawa kedua truk yakni C (35) warga Dusun Olos Kelurahan Padang Ulak, Kecamatan Padang Ulak Tanding, yang bertindak selaku sopir truk pelat BD 4681. Kemudian TM (56) warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding yang menjadi sopir truk pelat BD 8379 DG.
Selain mengamankan kedua sopir, petugas juga mengamankan penanggungjawab penjualan beras yakni K (48) warga Kelurahan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Berdasarkan keterangan K, beras itu akan dijual ke Lubuk Linggau dengan harga sesuai pasaran yang berlaku di daerah itu.
Penangkapan terhadap ketiga warga ini kata dia, berdasarkan laporan masyarakat setempat yang menyebutkan adanya dugaan penyimpangan Raskin di wilayah itu, karena tidak sampai ke masyarakat selaku penerima manfaat. Untuk sementara kasus itu masih mereka tangani dan ketiganya dijerat dengan pasal 372 KUHP, tentang Penggelapan.
Sementara itu Camat Kecamatan Binduriang, Furkon, saat ditemui di Pemkab Rejang Lebong mengatakan, jika dirinya tidak mengetahui kalau beras Raskin jatah masyarakat Desa Simpang Beliti itu ditangkap polisi karena akan dijual ke luar kota.
"Saat pendistribusian Raskin dari Bulog sampai dengan titik distribusi yakni di Kantor Camat Binduriang saya ikut menyaksikannya langsung. Beras ini diterima dari Bulog lalu dipindahkan ke mobil-mobil yang akan mengangkutnya ke desa-desa penerimanya. Kalau selanjutnya beras itu dijual ke luar daerah saya tidak tahu," katanya singkat.
Sedangkan Kepala Sub Divre Bulog Rejang Lebong, Zulkifli, mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan pemutusan atau penghentian jatah yang dialokasikan untuk masyarakat Desa Simpang Beliti, setelah mendapati kasus dugaan penyelewengan raskin yang akan dijual ke Kota Lubuk Linggau, karena mereka hanya bertindak selaku pendistribusi saja.
"Beras jatah untuk Desa Simpang Beliti itu merupakan alokasi selama enam bulan terhitung Januari-Juni dengan jumlah mencapai 18 ton lebih, untuk 202 RTS penerimanya. kami hanya mengantarkannya sampai ke titik distribusi yakni di kecamatan dan selanjutnya yang mendistribusikannya pihak kecamatan dan desa masing-masing penerimanya," kata Zulkifli.
Sesuai dengan prosedurnya penebusan Raskin ini tambah dia, dilakukan dengan sistem pembayaran di muka. Untuk langkah pertama mereka harus membawa surat penyaluran alokasi (SPA) dari Pemkab Rejang Lebong, kemudian meminta bukti setor dari Bulog dan menyetor pembayaran di bank seharga Rp 1.600 per kg, selanjutnya bukti setor bank ini diserahkan ke Bulog. Seterusnya pihak Bulog akan mengirimkan barang sampai dengan titik distribusi yakni di kantor camat masing-masing.