1.894 Penyuluh PAI Disiapkan Percepat Sertifikasi Halal Pelaku UMKM
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan pendamping PPH tersebut dibutuhkan untuk percepatan kewajiban sertifikasi halal pelaku UMK melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Kementerian Agama menyiapkan 1.894 Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai calon pendamping Proses Produk Halal (PPH) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan pendamping PPH tersebut dibutuhkan untuk percepatan kewajiban sertifikasi halal pelaku UMK melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Penyiapan calon pendamping PPH ini dibahas dalam rapat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Bagaimana cara mendaftarkan sertifikat halal? Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Penyiapan calon pendamping PPH ini kita lakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK didasarkan atas self declare," katanya di Jakarta, Jumat(5/11).
Dia menjelaskan, keberadaan calon pendamping PPH ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Kemudian pendampingan tersebut juga kata dia bisa dilakukan oleh instansi pemerintah sepanjang bermitra dengan lembaga keagamaan yang berbedan hukum.
"Pendampingan PPH juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi," ungkapnya.
Aqil menjelaskan, dalam rapat tersebut menghasilkan empat kesepakatan yang dituangkan dalam Pernyataan Bersama Kemitraan. Nantinya akan diwujudkan dalam pelaksanaan rekrutmen dan pelatihan calon pendamping PPH 2021.
"Tindak lanjut pernyataan ini akan diwujudkan dalam pelaksanaan rekrutmen dan pelatihan Calon Pendamping PPH Tahun 2021," pungkas Aqil Irham.
Berikut pernyataan yang ditandatangani Kepala BPJPH, Dirjen Bimas Isalm, dan Dirjen Pendidikan Islam, adalah sebagai berikut:
(1) Direktur Jenderal Bimas Islam menyiapkan calon pendamping PPH dari Penyuluh Agama Islam non PNS sebanyak 1.894 orang yang akan direkrut oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
(2) Direktur Jenderal Pendidikan Islam menunjuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri untuk melakukan perekrutan calon pendamping PPH dari unsur Penyuluh Agama Islam non PNS.
(3) PTKIN yang melaksanakan perekrutan calon pendamping PPH akan menyampaikan permohonan pendaftaran Pendampingan PPH kepada Kepala BPJPH dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan.
(4) PTKIN melakukan supervisi dan monitoring Pendampingan PPH sesuai ketentuan.
(5) BPJPH memfasilitasi pembiayaan pendampingan PPH.
Baca juga:
Jumlah Produk Bersertifikat Halal Indonesia Jauh Tertinggal dari Malaysia
Kewajiban Sertifikasi Produk Halal Dimulai, Kemenag Sasar 65 Juta Pelaku Usaha
Kosmetik dan Obat-obatan Wajib Kantongi Sertifikat Halal, Ini Tanggapan Pengusaha
Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Hari Ini
MUI Dukung Produsen Alkes Lokal Kantongi Sertifikasi Halal Demi Bantu Pemerintah
CEK FAKTA: Hoaks Penyedap Rasa Ini Mengandung Tulang Babi