2 Anggota Perbakin selundupkan pistol ke Bali
Penyelundupan terbongkar setelah polisi mengamankan warga yang mengamuk dan umbar tembakan.
Tertangkapnya Dicky Indra (43), seniman yang mengamuk dan menembaki rumah seorang warga di Sidekarya, Denpasar Selatan, dini hari (9/1) lalu, berbuntut panjang. Dari Dicky, polisi menyeret dua orang anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Bali dalam sindikat penyelundupan senpi.
Dua anggota Perbakin Bali yang disebutkan Dicky segera disusul polisi, dan digelandang ke Polsek Denpasar Selatan di Sanur, Jumat (9/1) malam. Mereka adalah Bowo (34) dan A'an (35) yang disebut menyuplai senjata api (senpi) jenis pistol.
Dari keterangan Dicky di hadapan petugas, menyebutkan bahwa senjata yang dimilikinya dibeli dari tangan kedua anggota Perbakin Bali ini. Dikatakan Kapolsek Densel, Kompol Nanang Pri Hasmoko, dari pengembangan kasus Dicky terungkap pemasok senpi ke Bali, kedua pelaku berhasil ditangkap di restoran cepat saji di Sanur.
"Dari pelaku Dicky yang menembak rumah warga, terungkap dua oknum dari Perbakin yang menyuplai senpi ke Bali," Terang Hasmoko, Sabtu (10/1) di Sanur Denpasar Bali.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 pucuk senpi model Chis Kaliber 5,5 mm beserta 58 butir Peluru kaliber 22. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggalnya di Jalan Letda Kajeng Gang XXVI No. 26 Denpasar, ditemukan 1 buah Kotak yang berisikan 2 pucuk airsof gun masing-masing 1 pucuk airsof gun model Jeriko 941 dengan No. Seri 21201141 keluaran Taiwan Kaliber, 4,5 mm beserta 14 butir peluru dan 1 pucuk airsof gun model Baikalince MP 654 K No. Seri T13500078H Kaliber 4,5 mm buatan Rusia beserta 2 botol Peluru Gotri, tabung Co2 sebanyak 7 buah, obeng dan sebuah kunci L.
"Keduanya sudah kita tangkap, ini akan kita kembangkan lebih lanjut dalam penyidikan," ujar Kapolsek.
Para tersangka dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1, namun khusus untuk tersangka Dicky ditambah dengan pasal 406 terkait pengerusakan.
"Khusus untuk tersangka Dicky ada tambahan pasal pengerusakan," Tegas Hasmoko.