2 Anggota TNI Bukit Barisan jadi kurir narkoba milik napi di Salemba
Keduanya ditangkap di Cilegon beserta 63.573 butir ekstasi.
Dua anggota TNI AD dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kesatuannya. Keduanya ditangkap di Cilegon beserta 63.573 butir ekstasi.
"Dalam kasus penangkapan di Cilegon dengan Barang bukti ekstasi 63.573 butir melibatkan 2 tersangka dari TNI AD," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10).
-
Apa yang menjadi cikal bakal Kopassus TNI AD? Soegito lulus Akademi Militer dan bergabung dengan Korps Baret Merah yang saat itu bernama Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD). Pasukan elite ini menjadi cikal bakal Kopassus TNI AD. Berbagai penugasan tempur pernah dijalani oleh Soegito. Termasuk terjun ke Dili saat Indonesia menyerbu Timor Timur.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Di mana prajurit TNI AD ini berasal? Diungkapkan oleh pria asli Kaimana, Papua Barat ini bahwa sebelum memutuskan menikah, Ia sudah menjalin asmara atau berpacaran selama 3 tahun.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Dua tersangka tersebut diketahui atas nama Kopda ED dan Praka RD. Penangkapan ini sendiri hasil operasi BNN dari pertengahan September hingga Oktober 2018.
"Tersangka dua oknum anggota TNI berdinas di Kodam 1 Bukit Barisan. Keduanya ditangkap pada 29 September 2018," ujarnya.
Kedua tersangka tersebut saat ini sudah diserahkan ke POM TNI untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pengendali dan pemilik ekstasi adalah Me'eng narapidana di Lapas Salemba.
Ancaman hukuman para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari 136.573 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," katanya.
Baca juga:
Berdalih terjepit kebutuhan ekonomi, suami istri edarkan narkoba di Tangerang
Disidak polisi, 8 napi Lapas Sragen positif konsumsi narkoba
3 Narapidana dan seorang Sipir di Pontianak terlibat jaringan narkoba
Napi Lapas Pekanbaru pesan sabu dengan GO-JEK
Simpan 37 paket sabu dalam kondom, tiga napi Lapas Jelekong diperiksa
Kepala BNK Berau: Lapas sudah berfungsi jadi sekolah tinggi narkoba