2 Bule tersangka pembunuhan Aipda Sudarsa bisa bebas jerat hukum
keduanya bisa bebas dari jerat hukum jika hasil tes kejiwaan jiwa menunjukkan keduanya mengalami gangguan jiwa.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Nainggolan menuturkan, dua tersangka kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, Sara Conor (45) dan David Taylor (43) bisa bebas dari jerat hukum jika hasil tes kejiwaan menunjukkan mereka mengalami gangguan jiwa.
"Ya ada kemungkinan tersangka bisa lepas, jika hasil tes kejiwaan tidak sesuai. Namun jika dilihat secara kasat mata orang normal, menurutnya para tersangka Sara dan David sangat normal dan sehat jiwanya," kata Reinhard kepada wartawan, Jumat (26/8).
Kata dia, tersangka harus diperiksa kejiwaan sebagai rangkaian dari upaya polisi mengungkap kasus pembunuhan Aipda Sudarsa.
"Jadi kita meyakinkan betul bahwa para tersangka bisa untuk dimintakan pertanggungjawaban secara pidana," ujarnya.
Terkait materi tes kejiwaan, mantan Kapolsek Kuta Utara ini mengatakan bahwa dalam tes tersebut masih seperti tes kesehatan psikologi pada umumnya, hanya dikuatkan pada wawancara mendalam kepada para tersangka. Dan saat awal baru tersangka Sara yang diperiksa kejiwaannya.
Sementara pemeriksaan kepada David akan diagendakan pada Senin (29/8) mendatang.