2 Guru Ngaji Tersangka Asusila di Bekasi Berstatus Ayah dan Anak, Pondok Pesantrennya Ilegal
Kedua tersangka membuka dan mengelola tempat pengajian yang kini sudah dipasang garis polisi itu sejak sekitar tiga tahun yang lalu.
Dua guru ngaji yang menjadi tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap beberapa santriwati di salah satu tempat pengajian di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ternyata orangtua dan anak kandungnya.
"Ini hubungan antara satu sama lain (kedua tersangka) adalah orang tua dan anak, bapak dan anak lebih tepatnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Minggu (29/9).
- Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Tewas Usai Ditahan, Bagaimana Nasib Kasus Pencabulan Santriwati di Bekasi?
- Penampakan Dua Guru Ngaji di Bekasi Pelaku Pencabulan Tiga Santriwati
- Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren
- Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Seorang ayah dan anak kandungnya yang menjadi tersangka pada kasus ini berinisial S (29) dan MHS (51). Keduanya sudah ditangkap pada Jumat (27/9) malam.
Wiratama menegaskan kalau lokasi perbuatan asusila yang dilakukan oleh kedua tersangka bukan pondok pesantren, melainkan tempat pengajian yang menerapkan sistem menginap untuk para muridnya. Karena, tempat tersebut belum memiliki legalitas.
"Jadi ini perlu kita luruskan juga ya, pada dasarnya memang di sana belum kita bisa bilang Ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebaginya belum ada," ucapnya.
Dia juga mengatakan, kedua tersangka membuka dan mengelola tempat pengajian yang kini sudah dipasang garis polisi itu sejak sekitar tiga tahun yang lalu.
"Jadi memang dia ini guru ngaji, namun karena orang-orang yang ngaji belajar ngajinya menginap kemudian berhari-hari sehingga orang-orang sekitar situ sudah mengira dan memberi panggilan pondok pesantren," katanya.
Wiratama mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan memastikan terlebih dulu legalitas atau izinnya jika ingin menitipkan anak untuk menuntut ilmu di pondok pesantren.
"Imbauan kami untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan dan mengirim keluarganya kepada yang terutama pesantren yang belum ada surat izinnya dan sebagainya, harus lebih hati-hati dan bijaksana dalam memilih tempat tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, dua oknum guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
"Kedua pelaku sudah kita amankan dan sudah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut pendalaman," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Widodo Saputro, Sabtu (28/9).
Hingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan oknum guru ngaji itu melapor ke polisi.