2 Ha ladang ganja tumpang sari kopi dibongkar Polres Aceh Besar
Untuk menuju ke lokasi, petugas harus terlebih dahulu melintasi perkampungan dengan jarak sekitar 2 jam jalan kaki.
Aparat kepolisian Resort (Polres) Aceh Besar temukan ladang ganja siap panen seluas 2 hektar di lereng bukit Peudeng, Kecamatan Lhong, Aceh Besar. Polisi juga berhasil meringkus pemilik ladang barang haram bernama Idris (37).
Temuan ladang ganja kali ini merupakan modus baru dilakukan oleh tersangka. Untuk mengelabui petugas, ladang ganja ini ditanam dengan sistem tumpang sari. Ganja ditanam diselingi pohon kopi serta tanaman muda seperti cabai dan tomat.
Untuk menuju ke lokasi, petugas harus terlebih dahulu melintasi perkampungan dengan jarak sekitar 2 jam dengan berjalan kaki.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto mengatakan, ladang ganja ini ditemukan di kawasan ini baru pertama kali. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan pengendapan untuk menangkap tersangka.
"Anggota mengendap dari kemarin di ladang ganja ini, baru kita lakukan penyergapan tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB saat pemilik ladang datang, tersangka langsung kita amankan," kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto, Rabu sore (18/2).
Katanya, ladang ganja yang ditemukan ini merupakan kualitas tinggi. Hal ini seperti terlihat dari kesuburan pohon ganja ini. "Ladang ganja ini langsung dimusnahkan di tempat dengan membakar setelah membawa pulang sebagian untuk barang bukti," jelasnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.