2 Kali berusaha bunuh diri, napi wanita di Malang akhirnya diruqyah
2 Kali berusaha bunuh diri, napi wanita di Malang akhirnya diruqyah. Rohaningsih mengaku mendapat bisikan gaib untuk mengakhiri hidupnya secara mengenaskan.
Rohaningsih binti Sabi (34), narapidana Lapas Wanita Klas 2A Sukun Kota Malang, yang berusaha bunuh diri mengaku mendapat bisikan gaib. Dia sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan serupa dengan cara meminum cairan pembersih lantai.
Seperti tadi pagi, usahanya itu juga berhasil digagalkan oleh petugas Lapas. Pihak lapas memberikan terapi yang bersifat medis maupun nonmedis.
"Saat ini sedang kami tangani dengan terapi ruqyah karena menurut pengakuannya ingin bunuh diri karena ada makhluk yang mengajaknya," kata Kalapas Wanita Sukun Kota Malang Ngatirah di Kantornya, Kamis (22/9).
Sekitar pukul 05.30 WIB, terpidana kasus narkotika itu melakukan usaha bunuh diri. Korban naik tandon air setinggi 10 meter sambil berteriak-teriak histeris.
Korban berhasil diamankan dengan cara memborgolnya di salah satu tiang. Petugas kemudian mengevakuasi bersama Polsek Klojen dan tim SAR.
"Kayaknya sih tidak mungkin kuat naik tangga, karena bentuk tangganya vertikal," tegas Ngatirah.
Kata Ngatirah, pihaknya sebenarnya sudah memberi perhatian khusus kepada Ningsih sejak usaha bunuh diri yang pertama. Bahkan Jumat mendatang akan dilakukan ruqyah.
"Karena kejadian itu, ruqyah akhirnya dipercepat, hari ini. Selain itu segera dikonsultasikan ke psikiater di rumah sakit jiwa," katanya.
Pihak Lapas mengaku telah melakukan pengobatan sebelumnya, namun belum membawa hasil maksimal. Korban mengalami tekanan jiwa karena persoalan keluarga yang melilitnya.
Korban terlibat beberapa kegiatan di lapas, termasuk yang bersifat pembinaah mental, namun kerap menyendiri. Salah satu persoalan yang dihadapi, korban memiliki sembilan anak yang saat ini dirawat keluarga.
"Secara personal, dikenal pintar menjahit, tetapi memang tengah dalam masalah berat. Suami juga terkena kasus narkoba. Memang butuh uluran tangan," jelasnya.
Ningsih sendiri adalah warga Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Dia terlibat kasus narkotika dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara subsider 3 bulan.â¬
Hukuman itu baru dijalani sekitar delapan bulan terakhir, sejak divonis bersalah 25 Februari 2015. Korban baru beberapa bulan dikirim dari Lapas Wanita Medaeng, Surabaya.