Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Rian Antoni (41) karena mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun. Terdakwa sempat viral karena dua kali melakukan aksi sumpah pocong untuk membantah tuduhan.
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Eddy Fahlawi, Selasa (10/10). Putusan hakim satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam putusan, hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
- Viral Emak-Emak Terobos Iring-Iringan TNI-Polri di Aceh, Warganet: Ras Terkuat di Bumi Mau Lewat
- Viral Pintu Kaca di Kamar Mandi Pecah Tiba-Tiba saat Dipegang, Bikin Warganet Ngeri
- Viral Warga Bengkalis Temukan Segepok Uang dan Sajam di Selokan, Jumlahnya Ditaksir Ratusan Juta
- Viral Pria Telanjang di Alun-Alun Pekalongan, Ternyata Mabuk Kecubung
"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," ungkap hakim Eddy Fahlawy.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan hukuman karena perbuatan terdakwa berdampak buruk bagi psikologis korban. Terdakwa juga tidak mengakui meski fakta persidangan menunjukkan perbuatannya.
Sementara mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan putusan hukum.
Terdakwa Riam Antoni mengajukan banding atas putusan hakim. Banding diajukan langsung penasihat hukumnya, Jon Fredi.
"Kami tidak terima, kami akan banding. Klien saya telah melakukan mubahalah di depan orang banyak dan tidak merasa bersalah.".
Jon Fredi, penasihat hukum terdakwa,.
Diketahui RN (41), tersangka kasus pencabulan yang viral karena dua kali melakukan sumpah pocong ditangkap polisi setelah dua hari mendatangi Mapolda Sumsel untuk meminta keadilan. Dia diamankan petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel sedang meminta sumbangan di salah satu warung di Jalan Gubernur GA Bastari Jakabaring Palembang, Rabu (24/5). Sumbangan itu seyogianya sebagai modal ongkos berangkat ke Jakarta menemui Presiden Joko Widodo.
RN dilaporkan dan jadi tersangka atas dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun. Tersangka pun melakukan sumpah pocong hingga dua kali sebagai bentuk bantahan tuduhan itu.
Tak sampai di situ, Senin (22/5), tersangka mendatangi Polda Sumsel mengenakan atribut pocong dengan maksud meminta keadilan dengan pencabutan status tersangka. Pria bujangan ini juga berencana mengadu ke Presiden Joko Widodo di Jakarta langsung dengan kostum yang sama.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Sumsel Maryani Marzuki menerangkan, dugaan pencabulan itu terjadi pada Juni 2022 dan dilaporkan ke Polda Sumsel. Tak lama usai pelaporan, tersangka mengutus orang menemui keluarga korban dengan maksud berdamai.
Namun keluarga tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan kasus ini. Upaya damai yang dilakukan tersangka RN dinilai keluarga secara tidak langsung mengakui perbuatannya.
"Itu adalah bukti bahwa tersangka benar melakukan pencabulan," ujar Maryani.
Dua bulan kemudian tepatnya Agustus 2022, keluarga korban mengajukan pendampingan hukum kepada pihaknya dan hasilnya RN ditetapkan tersangka pada tahun lalu kemudian berkas ditetapkan P21 pada Mei 2023.
Keluarga kecewa karena penyidik tidak melakukan penahanan sejak jadi tersangka. Padahal, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap tersangka.