2 Kapal penyelundup disergap di Asahan, 140 bal pakaian bekas disita
Petugas Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sumut menangkap 2 kapal penyelundup di perairan Asahan. Sebanyak 140 bal pakaian bekas disita dalam penangkapan itu.
Petugas Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sumut menangkap 2 kapal penyelundup di perairan Asahan. Sebanyak 140 bal pakaian bekas disita dalam penangkapan itu.
"Kedua kapal penyelundup ini disergap pada Selasa (7/11) sekitar pukul 06.00 Wib," kata Kombes Pol Sjamsul Badhar, Direktur Polair Polda Sumut, Kamis (9/11).
Percobaan penyelundupan ini digagalkan petugas yang melakukan patroli menggunakan 3 kapal Ditpolair Polda Sumut, yaitu KP II 2005, KP II 2004, dan KP II 2022. Ketiga kapal ini menghentikan KM Rizki Nelayan GT18 No 269/PPB yang membawa 100 bal pakaian bekas dan KM Rizki GT 6 No 2001/PHB/S7 bermuatan 40 bal pakaian bekas.
"Keduanya ditemukan saat petugas kita melakukan patroli rutin sekitar perairan Tanjung Jumpul dan perairan Sei Sembilang, Asahan," jelas Sjamsul.
Selain 140 bal pakaian bekas yang diangkut kedua kapal, petugas juga mengamankan 2 nakhoda dan 4 anak buah kapal. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai.
Barang bukti KM Rizki dan 40 bal pakaian bekas beserta 6 awak kapal sudah dibawa menuju Belawan. "Sementara barang bukti kapal dan muatan KM Rizki nelayan dengan muatan 100 balpres sempat tertahan di TKP karena air laut sedang pasang mati. Diupayakan untuk dilansir ke tengah laut menggunakan kapal-kapal kecil dan selanjutnya dibawa ke Belawan," sambung Sjamsul.
Petugas masih mendalami penangkapan ini. "Awak kapal masih menjalani pemeriksaan," sebut Sjamsul.