2 Lansia di Pondok Aren Simpan 8.000 Lembar Duit Palsu Pecahan Rp100.000
SMN, mengaku mendapatkan uang palsu dalam jumlah banyak itu dari teman yang baru dia kenal.
Dua pelaku penyimpan uang palsu lintas Provinsi, diamankan di Mapolsek Pondok Aren. Dari kedua pelaku berinisial SMN (71) dan SS (60), polisi menyita 8.000 lembar uang pecahan Rp100.000 palsu.
Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi yang didapat terkait penimbunan uang palsu di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa tujuan utama dari pantun Palembang lucu? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal. Melalui kecerdasan kata dan humor yang disajikan dalam pantun, orang dapat mengalami momen-momen riang yang membawa tawa dan keceriaan.
-
Apa yang dilakukan dalam tradisi Rumpak-rumpakan di Palembang? Tradisi warisan turun-temurun masyarakat Palembang ini dilakukan cara yang unik, yaitu keliling ke rumah-rumah tetangga di sebuah kampung atau Sanjo sambil diiringi dengan alunan musik rebana dan nyanyian selawat.
"Berawal dari adanya informasi penyimpanan uang palsu di kawasan Pondok Gede. Setelah kami datangi TKP rumah pelaku SS, didapat uang pecahan Rp100.000 palsu sebanyak 8.000 lembar," jelas Kapolsek AKP Riza Sativa, di Mapolsek Pondok Aren, Selasa (24/11).
Dari pelaku SS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengaku mendapat dari pelaku SMN (71), yang tinggal di kawasan Kunciran, Kota Tangerang.
"Setelah pelaku SMN kami datangi, pelaku mengakui bahwa pasokan upal di rumah SS, dari dirinya. Kemudian SMN mengaku mendapat uang palsu itu dari seorang DPO berinisial J," jelas Kapolsek.
Dijelaskan Riza, kedua pelaku saat ini terbukti melakukan penyimpanan terhadap uang palsu. Keduanya disangkakan pasal pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar
SMN, mengaku mendapatkan uang palsu dalam jumlah banyak itu dari teman yang baru dia kenal.
"Dapat dari J, dia baru saja saya kenal. Saya membeli Rp50 juta dengan uang asli dan saya mendapat 8.000 lembar. Itu buat saya membayar utang," jelas SMN.
Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut, pihaknya juga tengah memburu pelaku J, diduga selaku pemasok uang palsu.
"Kalau kaitannya untuk Pilkada belum, belum ada unsur ke situ," ucap dia.
Baca juga:
Seorang Petani di Kupang Nekat Cetak Uang Palsu Senilai Rp300 Juta Lebih
Pengemudi Ojol Nekat Beli HP dengan Uang Palsu Gara-Gara Kena Tipu
Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu, Polisi Ringkus 6 Tersangka
4 Orang di Gegerkalong Bandung Produksi Duit Palsu Rp800 Juta Pesanan Orang Jakarta
Kerap Dipalsukan, Ini Kisah 'Uang Darurat Banten' yang Terkenal hingga Lampung
Polisi Tangkap Pengedar Dolar Palsu di Lampung