2 Mayat mengapung di Barito korban pembunuhan, polisi bekuk 6 pelaku
Kedua korban dibunuh usai tepergok mencuri aki dari dalam gudang salah satu pelaku pembunuhan. Kedua mayat awalnya diberi pemberat dan ditenggelamkan ke sungai. Namun beberapa waktu kemudian, pelaku melepas pemberat. Mayat yang sudah jadi tengkorak mengapung dan ditemukan nelayan.
Mayat Bahrul Ilmi (18) dan Muhammad Ridhani (16) yang ditemukan mengapung di Daerah Aliran Sungai Barito Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Barito Selatan, Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu merupakan korban pembunuhan.
Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga di Buntok mengatakan, polisi berhasil menangkap enam pelaku, lima di antaranyanya yang menganiaya Rahman (44), seorang motoris speedboat yang turut serta membuang mayat korban.
Sedangkan kelima pelaku yang diduga melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap kedua korban tersebut yakni Jamaluddin (34), Ahmad Jainuddin (20), Rusdi (24), Zulkifli (20), Dandi (19) yang semuanya warga Desa Ranga Ilung.
Berdasarkan analisis sementara kata dia, motifnya murni pembunuhan lantaran dua korban tertangkap tangan melakukan pencurian aki di gudang Jamaluddin.
Kronologis awalnya, kedua korban warga Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir ini ditangkap Jamaluddin mencuri aki, Kamis (9/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kemudian Jamaluddin dibantu empat rekannya yang ada di dekat TPK pengeroyokan keduanya hingga sekarat dan meninggal dunia.
Tiga rekan Jamaluddin atas nama Zulkifli, Rusdi dan Ahmad Jainuddin meninggalkan TKP karena ketakutan.
"Yang tertinggal di gudang pada saat kejadian itu hanya Jamaluddin dan Dandi. Setelah itu, Jamaluddin menghubungi Rahman motoris speedboat via telepon untuk datang membantu menghilangkan barang bukti ke sungai," ucap dia. Dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, sebelum membuang jasad kedua korban, Jamaluddin sempat menghilangkan kelotok korban dengan cara menenggelamkannya di sungai Barito.
Kemudian lanjut dia, Jamaluddin dan Dandi yang dibantu Rahman bersama sama membuang mayat Muhamad Ridhani di tengah sungai pada bagian hilir seberang desa Rangga Ilung.
"Sedangkan mayat Bahrul Ilmi dibuang di daratan sebelah hilir Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas dengan ditutupi dedaunan dan ranting kayu oleh Jamaluddin,"ujar Kapolres.
Dia mengatakan, mayat Muhammad Ridhani ditemukan mengapung di DAS Barito tanggal 12 Maret 2017.
Sebelum jasad Barul Ilmi ditemukan, Minggu (12/4) oleh nelayan, Jamaluddin dan Dandi pada pukul 11.30 WIB datang ke tempat dibuangnya mayat.
"Kedua pelaku datang ke tempat dibuangnya jasad Bahrul Ilmi untuk diambil dan dibuang ke tepi sungai dan sekitar pukul 15.00 WIB, mayat korban yang sudah menjadi tengkorak itu ditemukan mengapung oleh nelayan yang melintas," tambah dia.
Bentuk tim Kapolres Barito Selatan, AKBP Yussak Angga mengatakan berdasarkan hasil autopsi terhadap mayat Bahrul Ilmi oleh dokter forensik Palangka Raya, pihaknya langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus ini.
"Karena hasil autopsi ditemukan tanda kekerasan pada mayat Bahrul Ilmi seperti di belakang kepala terdapat luka bacokan benda tajam, pelipis memar serta tulang iga dada kiri kemerahan yang diduga akibat pukulan benda tumpul," ucap dia.
Pada gigi rahang korban rontok yang diduga kena pukulan benda tumpul serta organ paru kanan dan kiri dan jantung tidak ditemukan pada tubuh korban sehingga dapat disimpulkan bahwa kedua korban meninggal dengan tidak wajar.
Kemudian tim gabungan dari reskrim Polres Barsel, Polsek Dusun Selatan, Dusun Hilir dan Polsek Jenamas melakukan pendalaman dengan memeriksa 23 saksi.
"Saksi terdiri dari keluarga korban, orang tua, teman dekat termasuk warga yang menemukan mayat di sungai," ujarnya.
Dari pendalaman terdapat kejanggalan terhadap dua orang saksi yang hendak diperiksa dan setelah dikonfontir dan didukung keterangan warga di mana salah satu saksi Dandi bertemu kedua korban tanggal 9 Maret 2017 pukul 17.30 WIB.
"Kemudian pada pukul 00.00 WIB Dandi langsung ditangkap dan berdasarkan hasil pengembangan kita berhasil menangkap Ahmad Jainudin (20) dan Rusdi (24)," ucap Kapolres.
Setelah itu polisi mendapat informasi tambahan ada keterlibatan satu pelaku lainnya pada 16 April 2017 sekitar pukul 13.00 WIB. Zulkifli ditangkap di Jalan hauling PT Adaro Indonesia.
Usai dilakukan pemeriksaan dan pendalaman di Polres Barsel terhadap pelaku, pada malam harinya mendapatkan informasi tambahan bahwa masih ada dua pelaku lainnya yang juga terlibat.
"Pada Senin 17 April 2017 sekitar pukul 05. 00 WIB tim gabungan unit reskrim melakukan penangkapan terhadap Jamaluddin (34) dan Rahman (44) sehingga jumlah pelakunya enam orang," tambah dia.
Kapolres menyampaikan, keenam pelaku beserta dengan barang bukti telah diamankan pihaknya di Mapolres Barito Selatan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut dan pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan pra rekontruksi terkait kasus ini.
Berkaitan dengan penanganan masalah ini, pelaku disangkakan Undang Undang Pelindungan Anak pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku juga dijerat dengan pasal 170 ayat 2 butir 3 KUHP ancaman 12 penjara subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kapolres.