2 Mobil & apartemen dikembalikan, KPK sita lagi aset-aset Sanusi
Kasus yang membelit Sanusi pun siap dimejahijaukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik Mohamad Sanusi (MSN). Penyitaan aset Sanusi berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian uang yang dilakukan adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.
"Tambahan penyitaan aset MSN, rumah di Jl Saidi Cipete, Muhammad Sanusi Center di Condet, apartemen Soho Pancoran, dan Vimala Hills Gadog, Bogor," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (29/7).
Selain itu, KPK mengembalikan beberapa aset yang dimiliki Sanusi lantaran tidak terkait dengan perkara yang tengah disidik. Aset tersebut adalah Toyota Fortuner dan Alphard, dan 2 unit apartemen di Jakarta Residence Cosmo Park.
Kasus yang membelit Sanusi pun siap dimejahijaukan lantaran KPK telah menyerahkan barang bukti beberapa berkas dan tersangka ke Penuntut Umum untuk siap dilimpahkan ke Pengadilan.
"Telah dilakukan penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti perkara TPK Reklamasi dan TPPU atas nama M Sanusi," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Mohamad Sanusi merupakan tersangka atas dua kasus yakni penerimaan suap dari Agung Podomoro Land dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penetapan tersangka untuk TPPU berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 30 Juni 2016.
"Berdasarkan pengembangan dalam kasus pembahasan raperda zonasi dengan memiliki alat bukti yang cukup, KPK menetapkan MSN sebagai tersangka TPPU dengan surat perintah penyidikan di tandatangani pada 30 Juni," ujar kepala bagian informasi dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (11/7).
Dari kasus ini KPK telah menyita beberapa aset bergerak dan tidak bergerak milik Sanusi. Namun Priharsa belum bisa menyampaikan aset apa saja yang disita dari adik kandung wakil ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.
"Detil apa saja aset yang disita tidak bisa disampaikan yang jelas sudah ada beberapa aset yang disita. Salah satunya barang bergerak mobil dan uang," kata dia.
Ditetapkannya Sanusi sebagai tersangka TPPU menambah daftar pasal yang dilanggarnya. Seperti diketahui, Sanusi merupakan tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta.
Untuk kasus TPPU, Sanusi disangkakan melanggar pasal 3 atau 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan untuk penerima suap Sanusi disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 (1) KUHPidana.
Baca juga:
Berkas suap reklamasi dan TPPU Sanusi dinyatakan lengkap
KPK serahkan barang bukti ke Sekwan DPRD DKI usai jalani pemeriksaan
Soal TPPU Sanusi, KPK periksa Sekwan DPRD DKI dan pihak swasta
Aguan ngaku setor Rp 220 miliar ke Pemprov DKI buat syarat reklamasi
Sunny akrab dengan Sanusi, Ahok yakin tak bakal dikhianati
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).