2 Orang pembunuh pemicu kerusuhan Mesuji Lampung ditangkap
Polisi menangkap dua tersangka dengan inisial H dan Y yang diduga berkelahi dengan korban Mat Bibit.
Kepolisian Daerah Lampung telah menangkap pemicu kerusuhan Kabupaten Mesuji yang menyebabkan perusakan rumah milik warga di salah satu desa. Dua tersangka yang diduga sebagai pemicu sudah diamankan polisi.
"Kami telah berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial H dan Y yang diduga berkelahi dengan korban Mat Bibit (30) bin Kalung warga Desa Labuhan Permai," kata Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko, di Bandar Lampung, seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/9).
Dia mengatakan kerusuhan di Kabupaten Mesuji berawal dari berburu ayam di hutan. Saat itu sekitar pukul 05.00 WIB, korban Mat Bibit bersama ayahnya yakni Kalung pergi memikat ayam hutan yang terletak di perkebunan kelapa sawit blok 10 milik PT BDP-B.
Sesampainya di lokasi, korban berpisah dengan orangtuanya. Sekitar pukul 10.00 WIB korban bertemu tiga orang laki-laki tidak dikenal yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Beberapa waktu berselang, ayah korban telah menemukan Mat Bibit tak bernyawa dengan luka tusukan di tubuhnya. Hal ini pun, memicu kemarahan warga tempat tinggal korban yang berada di Desa Pematang Panggang, Kabupaten Oki, Sumatera Selatan.
Akibatnya, keluarga korban melakukan penyerangan terhadap Desa Labuhan Mulya, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji pada Kamis (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB yang diduga menjadi tempat tinggal para pelaku. Atas kejadian tersebut satu rumah dibakar massa, dua korban mengalami luka bacok dan puluhan warga mengungsi dari rumah.
"Saat ini situasi telah kondusif, satu kompi Brimob dan dua pleton anggota dari Polres Mesuji telah melakukan penjagaan dibeberapa titik lokasi kejadian," kata dia.
Ia mengungkapkan pihaknya juga telah melaksanakan penggalangan terhadap tokoh-tokoh masyarakat, olah TKP untuk mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh H dan Y. Situasi sejak tadi malam sudah kondusif dan personel masih siaga di lokasi hingga proses pemakaman korban selesai.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat jika ada masalah terkait tindak pidana serahkan dan percayakan kepada penegak hukum untuk diproses. Jangan main hakim sendiri," kata dia.