2 Pedagang dibekuk polisi karena palsukan barang merek Microsoft
Atas kasus ini, Microsoft mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku pemalsu program Microsoft, FY dan F. Penangkapan keduanya ini setelah polisi mendapat laporan langsung dari pihak Microsoft.
"Kami membekuk saudari FY di toko M miliknya yang beralamat di Pertokoan, Jakarta Pusat. Sedangkan saudara F kami amankan di toko V miliknya dengan lokasi yang sama. Keduanya diketahui memperdagangkan barang palsu berlabel Microsoft," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, Senin (13/6).
Awi memaparkan, kedua pelaku itu memperdagangkan atau menjual kepingan program-program yang terekam dipasang pada computer atau alat transmisi. Termasuk bagian-bagian dan aksesorisnya, COA (ket) stiker lisensi dengan menggunakan merek Microsoft tanpa seijin pemegang merek terdaftar atau dengan kata lain menggunakan merek palsu.
Sementara itu, Kanit III Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Faisal Fikriyanto menuturkan, adapun modus operasi pelaku FY yakni memperdagangkan program palsu tersebut dengan cara menjual melalui situs media online kaskus. Pemesanan dilakukan dengan cara transfer, kemudian barang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
"Sedangkan pelaku F memperdagangkan kepingan CD Software Microsoft Windows palsu kepada konsumen yang datang ke tokonya," paparnya.
Fasil menjelaskan, untuk harga kepingan program palsu yang dijual para pelaku, dibandrol dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu. Harga itu berbeda jauh dengan program software yang asli dari distributor resmi yakni Rp 2.500.000.
"Omset yang mereka dapatkan dalam sebulan sekitar Rp 50 juta. Sedangkan total kerugian yang dialami pihak Microsoft pun hampir sekitar Rp 1 miliar," tuturnya.
"Beruntung aksi mereka berhasil dihentikan setelah pihak Microsoft mendapat banyak komplain konsumen bahwa programnya tak bisa berjalan dengan baik sebagaimana fungsinya. Setelah dicek, ternyata mereka beli barang palsu dan pihak Microsoft melaporkan ke kami dan pelaku pun langsung kami selidiki kemudian dibekuk," tambahnya.
Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan 289 pcs CD program Software Microsoft Windows, 30 lembar stiker lisensi (COA) Windows yang masing-masingnya berisi 10 pcs dan 1 lembar bon pembelian tanggal 15 Februari 2016 dari toko Vira Jaya Komputer.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 94 UU RI Nomor 15 tahun 2001 tentang merk dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta," tutupnya.