2 Pencuri spesialis mobil pikap dibekuk polisi di Bogor
Petugas sudah mengepung lokasi dan ketika Ukan mencoba melarikan diri melalui pintu belakang dapat dicegah.
Polsek Pancoran Mas berhasil mencokok dua pencuri spesialis mobil pikap. Ukan (43) dan Kisan (43) diamankan dipersembunyiannya di Bubulak, Bogor.
Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Wowor mengatakan keduanya diamankan kurang dari 24 jam sejak kejadian. Petugas sudah mengepung lokasi dan ketika Ukan mencoba melarikan diri melalui pintu belakang dapat dicegah.
"Kedua pelaku sudah kita amankan kini masih diperiksa anggota penyidik Reskrim," katanya, Jumat (29/9).
Pihaknya mulanya menerima laporan dari korban bernama Andri (41). Dia kehilangan mobilnya saat diparkir di Jalan Pramuka Raya Mampang, Pancoran Mas Kota Depok pada Kamis (28/9) pukul 03.00 WIB. Saat itu para pelaku terekam oleh CCTV yang terpasang di kantor korban.
"Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi saat korban melaporkan ke Polsek sekitar pukul 08.00. Sejam kemudian petugas menangkap otak intelektualnya Ukan dan beberapa jam setelahnya Kisan, penadah diamankan di daerah kawasan Jogya, Bogor," tukasnya.
Dari rumah pelaku didapat satu karung mesin sisa belahan mobil diduga hasil curian dan mobil Mitsubishi L-300 pick up hitam B 9557 ZHC milik korban. Pencurian sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Sasarannya memang mobil pick up yang sedang diparkir di pinggir jalan. Pelaku menjual hasil curian secara eceran.
"Setelah berhasil dicuri mobil sama pelaku langsung dipotong-potong dan dijual kepada penadah," paparnya.
Salah satu pelaku yaitu Ukan pernah mendekam di sel tahanan Polres Bogor. Dia terjerat kasus yang sama. "Kita menduga Ukan ini merupakan pemain spesialis pencuri mobil pick up," ungkapnya.
Dalam beraksi dia tidak butuh waktu lama hanya lima menit sudah dapat membawa kabur mobil incarannya. Modusnya, pelaku dengan cara merusak kunci master mobil dengan mempreteli satu persatu.
"Sampai akhirnya mobil hidup tanpa harus menggunakan kontak," tuturnya.
Kini mereka masih dalam pemeriksaan intensif. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Ancaman pidana di atas lima tahun penjara," pungkasnya.