2 Polisi penembak remaja di Riau resmi jadi tersangka
Bripda Akbar berusaha menolong dengan mengeluarkan senjata jenis airsoft gun untuk memberikan peringatan terhadap Syaf, namun tidak digubris. Naas, ternyata senjata tersebut tidak terkunci.
Bripda Hasbullah Akbar dan Briptu Budi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan di Markas Brimob Polda Riau. Keduanya menembak remaja Syaf (14) warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dengan dari senjata air softgun.
"Bripda Akbar dan Briptu Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugas kepolisian," ujar Kabid Propam Polda Riau Kombes Pitoyo Agung Yuwono kepada merdeka.com, Kamis (15/2).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Menurut Pitoyo, dari hasil pemeriksaan internal, Briptu Akbar memenuhi unsur pelanggaran kode etik menembak korban (Syaf). Sedangkan Briptu Budi yang tangannya digigit korban, juga salah dalam bertindak sehingga terjadi penembakan oleh rekannya. Keduanya merupakan anggota Polsek Rangsang Barat.
"Mereka langsung dibawa ke sel tahanan Mako Brimob Polda Riau untuk ditahan hingga proses internal selesai," ucap Pitoyo.
Sebelumnya diberitakan, Syaf ditembak Bripda Akbar karena diduga mencuri handphone milik Briptu Budi Setiawan. Perbuatan itu lantaran Syaf menggigit tangan Briptu Budi saat tarik menarik handphone yang dicuri.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek menyebutkan, awalnya Syaf melakukan pencurian makanan di rumah warga. Lalu warga mengamankan dia bersama Kepala Desa Lemang, Edi Murkan dan membawanya ke Polsek Rangsang Barat pada Minggu (11/2).
"Saat itu, warga didampingi anggota Bhabinkamtibmas, Bripka Joni Hendra. Setelah sampai di Polsek Rangsang Barat, petugas menunggu pihak keluarga Syaf datang untuk dilakukan perdamaian karena dia masih di bawah umur," kata La Ode.
Namun setelah lama menunggu, ternyata pihak keluarga Syaf tak kunjung datang. Kemudian Syaf dititipkan untuk sementara di Polsek Rangsang Barat dan menginap di Mess polisi.
Pada Selasa (13/2) sekitar pukul05.45 WIB, Briptu Budi pulang dari shalat subuh ke Mapolsek tersebut. Namun, Budi tak melihat lagi handphone Samsung yang dicas di kamar Mess Polsek tersebut. Saat itu juga Syaf sudah tak ada di situ, polisi pun mencarinya.
"Kemudian Briptu Budi, Bigadir Riki Masri dan Bripda Akbar berusaha mencari Syaf karena diduga mengambil handphone milik Briptu Budi," kata La Ode.
Kemudian pada pukul 10.00 Wib, Briptu Budi menemukan Syaf di Jalan Dusun Gema Desa Sialang Pasung lalu menangkapnya. Setelah diperiksa, ternyata handphone itu ada di dalam saku celana Syaf.
"Syaf melakukan perlawanan terhadap Briptu Budi dengan menggigit tangan personel tersebut sampai luka dan mengeluarkan darah. Gigitan itu pun tidak mau dilepas oleh Syaf," jelas La Ode.
Melihat hal itu, Bripda Akbar berusaha menolong dengan mengeluarkan senjata jenis airsoft gun untuk memberikan peringatan terhadap Syaf, namun tidak digubris. Naas, ternyata senjata tersebut tidak terkunci.
"Sehingga tembakan terlepas dan mengenai bahu kanan Syaf. Kemudian gigitan di tangan Briptu Budi lepas. Kita periksa anggota kita itu kenapa dia mengeluarkan senjata," terang La Ode.
Menurut La Ode, senjata air softgun yang digunakan Bripda Akbar untuk menakut-nakuti anak tersebut lantaran menggigit tangan rekan anggota polisi itu. Tapi ternyata senjatanya tidak terkunci dan terletus sehingga kena bahu korban.
(mdk/rhm)