2 Syarat Ketat Turis Asing Bisa Masuk ke Indonesia
Pemerintah membuat dua persyaratan terkait kedatangan wisatawan asing ke Bali. Dua persyaratan tersebut adalah pre departure requirement dan on arrival requirement.
Pemerintah membuat dua persyaratan terkait kedatangan wisatawan asing ke Bali. Dua persyaratan tersebut adalah pre departure requirement dan on arrival requirement.
"Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali pemerintah memperketat persyaratan mulai dari pre departure requirement dan on arrival requirement," kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Panjaitan, dalam konferensi pers PPKM, Senin (10/11).
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Mengapa TPU Cikadut dianggap berjasa selama pandemi Covid-19? Kehadiran TPU Cikadut juga amat berjasa kala pandemi Covid-19 sedang ganas-ganasnya tiga tahun lalu. Hal itu menjadikan area pemakaman tersebut sebagai lokasi penunjang dari ratusan pasien yang meninggal dunia.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
Luhut menuturkan, pada departure requirement ditentukan hal sebagai berikut. Pertama, turis asing berasal dari negara kasus konfirmasi level 1 dan positif ratenya di bawah 5 persen.
Kemudian, hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selanjutnya, bukti vaksinasi lengkap dengan dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
Berikutnya, asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan maksimum USD 1000 dan mencakup pembayaran penanggungan Covid-19.
"Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi dan pihak ketiga," terang Luhut.
Sementara, untuk arrival requirement ke Bali, wisatawan asing diperlukan mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi. "Jadi PeduliLindungi ini kita bikin betul-betul go Internasional," kata Luhut.
Berikutnya, melaksanakan tes RT PCR on arrival dengan biaya sendiri. Kata Luhut, pelaku perjalanan dapat menunggu tes RT PCR di akomodasi yang sudah di reservasi.
"Jika hasil negatif, pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari, lalu melakukan PCR pada hari keempat malam, jika negatif maka hari kelima sudah bisa keluar dari karantina," tandasnya.
Baca juga:
Siapkan Aturan, Kepulauan Riau Bakal Terbuka untuk Turis Asing
Menko Luhut: 18 Negara Bisa Masuk Indonesia, Kecuali Singapura
Kemenhub Pastikan Kesiapan Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai
Pemerintah Kurangi Masa Karantina Wisatawan Asing Jadi 5 Hari
Penerbangan Internasional Dibuka, Jokowi Pastikan Kesiapan Seluruh Aspek di Bali
Penerbangan Internasional Segera Dibuka, Bea Cukai Terapkan ECD di Bandara Ngurah Rai