2 Terdakwa pungli TPK Palaran dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
2 Terdakwa pungli TPK Palaran dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Kedua terdakwa yang juga Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dan sekretaris Komura, dihadirkan dalam persidangan yang memakan waktu hampir 9 jam sejak Kamis (14/12) sore.
Dua terdakwa kasus pungutan liar Rp 6,1 miliar di terminal peti kemas (TPK) Palaran Samarinda, Jaffar Abdul Gafar dan Dwi Hari Winarno, dituntut jaksa 15 tahun penjara. Tuntutan itu diberikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, hingga jelang tengah malam dini hari tadi.
Kedua terdakwa yang juga Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dan sekretaris Komura, dihadirkan dalam persidangan yang memakan waktu hampir 9 jam sejak Kamis (14/12) sore. Jaksa penuntut umum (JPU) Reza Pahlevi, dan 2 jaksa lainnya secara bergantian membacakan tuntutan. Ketiga jaksa yakin 2 terdakwa bersalah dalam kasus pungutan liar di TPK Palaran.
"Terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan badan," sebut jaksa.
Poin yang memberatkan dalam dakwaan 2 terdakwa perbuatannya meresahkan masyarakat, terutama pengguna jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Buruh Komura sejak sidang dimulai, begitu setia menunggu jalannya persidangan sejak sore. Mereka baru benar-benar bubar meninggalkan PN Samarinda di Jalan M Yamin, Jumat (15/12) dini hari.
Sedangkan, kuasa hukum kedua terdakwa, Yun Suryotomo tetap menilai kliennya tidak bersalah dalam kasus itu. Menurutnya, pungutan mengacu pada SK Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda (KSOP). Sidang ditunda 19 Desember 2017 mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan dari kedua terdakwa.
Merdeka.com merunut kasus ke belakang, sebelumnya Kepala Kejari Samarinda Retno mengungkapkan, ada 4 tersangka dari kasus dugaan pungli TPK Palaran, yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri.
"Barang bukti uang yang diamankan total Rp 259 miliar," kata Retno, Kamis (13/7) lalu, kepada wartawan usai menerima pelimpahan barang bukti dari Bareskrim di kantornya.
"Dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 3 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk 4 tersangka. Kecuali, Nur Asriansyah alias Eli, hanya dikenakan pasal 368 KUHP," demikian Retno.
Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3) lalu, membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang diduga dilakukan buruh bongkar muat dan bermuara ke koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda.
Petugas saat itu menyita uang tunai Rp6,1 miliar, 3 unit CPU, dan dokumen penting, di kantor Komura. Setelah 3 tersangka, Bareskrim akhirnya juga menetapkan Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar, yang juga anggota DPRD Samarinda aktif saat itu itu sebagai tersangka.
Baca juga:
Kasus Pungli triliunan di Samarinda dilimpahkan ke Kejari
Pungli di Palaran, Polisi sita rumah mewah milik sekretaris Komura
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana letak Kerajaan Samudera Pasai? Kesultanan Samudera Pasai merupakan salah satu kerajaan dengan corak Islam pertama di Indonesia yang terlatak di Provinsi Aceh.
-
Dimana letak Patung Palindo? Salah satu peninggalan batu megalitikum tersebut berada di Sulawesi, tepatnya pada suatu lembah yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.