2 Tersangka Diksar Mapala UII ditahan, 2 lainnya serahkan diri
Setelah menjalani pemeriksaan sejak Minggu (21/5) tengah malam di Mapolres Karanganyar, 2 tersangka kasus kekerasan Diksar Mapala UII resmi dilakukan penahanan. Kedua tersangka berinisial TA dan HS ditahan untuk 20 hari ke depan.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak Minggu (21/5) tengah malam di Mapolres Karanganyar, 2 tersangka kasus kekerasan Diksar Mapala UII resmi dilakukan penahanan. Kedua tersangka berinisial TA dan HS ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Penyidik, kata dia, memiliki beberapa alasan obyektif dan subyektif sehingga memutuskan untuk menahan kedua tersangka. Sedangkan untuk tersangka NA (wanita) harus dilarikan ke rumah sakit karena kesehatannya memburuk.
"NA untuk sementara akan kita lepaskan. Dia harus dirawat di RSUD Karanganyar.
NA akan kita periksa kalau kondisi kesehatannya sudah membaik," ujar Ade, Senin (22/5).
Ade mengatakan, NA awalnya dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Papahan pada pukul 02.00 WIB, lantaran muntah dan lemas. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, NA lantas dirujuk ke RSUD Karanganyar untuk menjalani perawatan. Saat ini kondisi kesehatan NA sudah kembali membaik.
Sementara itu, dua tersangka lain yakni DK dan TN, hari ini menyerahkan diri dengan didampingi oleh penasehat hukumnya. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan di unit Satreskrim Polres Karanganyar.
"Penyidik belum akan melakukan penahanan kepada mereka berdua. Baru baru akan kita putuskan," kata Ade.
Penasehat hukum tersangka, Achiel Suyanto mengaku sudah menyiapkan surat permohonan agar para tersangka tidak ditahan. Pihaknya juga telah menyiapkan surat permintaan penangguhan penahanan.