2 WN Amerika Serikat yang Ajak Bule Tinggal di Bali Saat Pandemi Dideportasi
Sementara, Kristen Antoinette Gray menyampaikan bahwa dirinya tidak bersalah. Karena, visanya tidak overstay.
Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, mendeportasi dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) bernama Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander yang merupakan pasangannya. Dua WN Amerika Serikat itu dideportasi setelah viral pemberitaan viral mengenai cuitan Kristen Antoinette Gray yang merupakan warga Amerika Serikat pada akun twitter @kristentootie tanggal 17 Januari 2021 berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19.
"Yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan juga ditawarkan biaya hidup di Bali, yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk, saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.Bali, Selasa (19/1) malam.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Apa kesalahan yang dilakukan Riza Patria? Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keselip lidah dengan menyebut nama pasangan Prabowo-Sandi. Padahal, Prabowo Subianto kini sudah berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
-
Apa yang dibagikan Rizki DA? Anteng Sampai Ketiduran Bareng, Ini 8 Potret Rizki DA Bagikan Momen Hangat dengan Anaknya Ini dia momen keceriaan antara Rizki DA dan si kecil Syaki yang baru aja diunggah.
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
Dia menjelaskan, selain di twitter hal tersebut juga dimuat dalam ebook dengan harga USD 30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD 50 selama 45 menit.
"Hal ini, menjadi trending topik pada media sosial maupun media mainstream pada tanggal 17 dan 18 Januari 2021," imbuhnya.
Kemudian, dengan peristiwa itu petugas imigrasi melakukan pengecekan data masuk Gray, dan diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23:54 Wita, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Selanjutnya, Gray melakukan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas imigrasi ditemukan sponsor Gray yang berinisial IGW yang beralamat di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dan dilakukan pengecekan lapangan pada tanggal 18 Januari 2021.
Kemudian, pada tanggal 19 Januari 2021, petugas imigrasi melakukan panggilan melalui sponsor terhadap Gray untuk dapat hadir ke Kantor Imigrasi
Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Cuitan akun twitter @kristentootie, yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi tentunya bertentangan dengan surat edaran kepala satgas penanganan Covid-19, nomor 2, tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional," ujarnya.
Ia menerangkan, dalam masa pandemi Covid-19 serta surat edaran direktur Jenderal Imigrasi, nomor IMI-0103.GR.01.01, tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19.
Sementara, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, diduga Gray telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat. Pertama, soal LGBTQF atau queer friendly di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan.
Kemudian, kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Sehingga, patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang berbunyi, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan.
Selain hal itu, Gray diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan ebook dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali. Sehingga, dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," jelasnya.
Kemudian, untuk tindak lanjut pihak Imigrasi Bali, Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran, sebagaimana pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang, Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Selanjutnya, berkaitan proses pendeportasian untuk sementara Gray bersama pasangannya ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, menghimbau kepada warga negara asing agar dalam situasi pandemi Covid-19, saat ini untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan visa dan selama berada di Indonesia," ujar Jamaruli.
Ia juga menyampaikan, bahwa untuk Gray dan pasangannya secepatnya akan dilakukan pendeportasian ke negara asalnya. Selain itu, dicekal selama 6 bulan tidak boleh masuk ke Indonesia.
"Untuk visanya itu kunjungan. Begitu ada tiket pesawat pulang ke negaranya langsung pendeportasian. Pasangannya juga deportasi sama-sama," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa Gray menciut-kan di akun twitter bahwa yang bisa menawarkan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia terutama pada masa Covid-19.
Selain itu, dituliskan dalam cuitnya, bagi warga asing bisa juga lewat ebook yang bisa didownload dan itu sudah dilakukan sudah hampir selama satu tahun.
"Itu, ada sekitar 50 (orang) yang sudah mendownload itu. Ada unsur bisnis, untuk membuka ebook tersebut dikenakan 30 USD. Bila ingin konsultasi lebih lanjut dikenakan biaya 50 USD per 45 menit. Jadi ada unsur bisnisnya," ujar Jamaruli.
Sementara, Kristen Antoinette Gray menyampaikan bahwa dirinya tidak bersalah. Karena, visanya tidak overstay. "Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," ujar Gray.
Seperti yang diberitakan, Bali menjadi trending di media sosial twitter pada Minggu (17/1/2021) malam lalu. Hal tersebut, terjadi karena dipicu sebuah utas dari pemilik akun Twitter Kristen Gray dengan username @kristentootie.
Dalam utasnya, ia menceritakan pengalamannya pindah ke Bali pada 2019. Keputusan itu diambil setelah kehilangan pekerjaan. Namun, ia tak bisa kembali ke kampung halamannya, Amerika Serikat, karena pandemi Covid-19.
Selama di Bali, Gray mengaku bekerja di bidang desain grafis. Ia juga menyinggung sejumlah hal yang membuatnya betah tinggal di Bali.
Salah satunya, biaya hidup di Bali yang lebih murah dibandingkan Amerika Serikat. Ia membandingkan biaya yang dikeluarkan untuk tempat tinggal di Amerika Serikat dan Bali.
Di Bali, ia mengeluarkan biaya setara 300 dolar Amerika Serikat untuk tempat tinggal. Sementara di Los Angeles, Amerika Serika, ia merogoh kocek 1.300 dolar AS.
Gray juga mengajak warga negara asing lain berkunjung ke Bali meski pandemi Covid-19. Utas yang viral itu sempat dikecam warganet. Sebagian besar warganet menilai tindakan Gray tak bijak karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. Kini, akun Twitter @kristentootie tak bisa ditemukan di Twitter.
Baca juga:
Mengenal Aturan WNA Tinggal di Indonesia, Perlu Dipahami
Kemenkes Pantau 22 WNA Suspek, 635 Lainnya Kontak Erat dengan Pasien Covid-19
Warga Usir 38 WNA dari Hotel di Nagan Raya Aceh
44 WNA di Jakpus Melebihi Izin Masa Tinggal
Bertambah 5, WNA Positif Covid-19 di Indonesia Jadi 381 Orang