20 PNS Bekasi dipecat hingga turun pangkat
Para PNS yang menerima sanksi berat, mayoritas tidak masuk kerja lebih dari 145 hari.
Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi berat kepada 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah setempat yang melanggar aturan disiplin pegawai.
"Sebanyak delapan PNS diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat dan sisanya diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun," kata Kepala Bidang Bina Kepegawaian BKD Kota Bekasi, Sajekti Rubiah di Bekasi, Senin (11/7). Dilansir Antara.
Menurut dia, PNS yang menerima sanksi berat itu mayoritas berasal dari Dinas Pendidikan sebanyak delapan orang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak tujuh orang.
"Ada juga dari Dinas Kebersihan sebanyak dua orang, seorang dari Dinas Bangunan, seorang dari Sekretaris Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara dan seorang dari Dinas Perhubungan," lanjutnya.
Ke-20 PNS yang menerima sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat adalah Rahmat dari Dinas Pendidikan, Hendra Hermawan dari Disdik, Arga Mulyadi Dinas Pendidikan, Rosmiari dari Dinas Pendidikan, Rima Suhada dari Dinas Pendidikan, Wahyu Sumirat dari Dinas Kebersihan, Reti SP Sinaga dari Dinas Kebersihan dan Ekmayanti Endah dari Dinas Bangunan dan Pemukiman.
Adapun PNS yang dibebastugaskan adalah Slamet Riyadi selaku Sekretaris Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Miftah selaku Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Satpol PP, Asih selaku guru tugas tambahan kepala sekolah di SDN Jatisampurna.
Sedangkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun adalah Sanusi dari Dinas Pendidikan, M Rusnadi dari Satpol PP, M Nur dari Satpol PP, Hari Suprapto dari Satpol PP, Adi Mulyadi dari Dinas Perhubungan, Uut Purwanto dari Satpol PP, Rudi Hartono dari Satpol PP, Dede Dermanta dari Satpol PP dan Toni Hernanda dari Satpol PP.
"Para PNS yang menerima sanksi berat ini mayoritas tidak masuk kerja lebih dari 145 hari dan tidak ada yang terlibat kasus korupsi," ucap Sajekti.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menuturkan bahwa para PNS harus memiliki etika dan norma dalam bekerja.
"Aturan itu berlaku bagi semua instrumen Pemkot Bekasi. Kami tidak akan main-main lagi dengan proses kode etik," tegasnya.
Melalui surat penjatuhan sanksi yang telah ditandatangani dirinya itu, Rahmat berpesan agar seluruh pegawainya dapat mengubah cara berpikir dan karakter ke arah positif.
"Jangan budaya negatif yang sudah menahun dan akut terus dipertahankan. Bangun karakter bukan persoalan mudah, karena berkenaan dengan budaya. Saya yakin kita semua mampu lewati itu," pungkas Rahmat.