21 Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Bogor, Sabu dan Ganja Disita
Polresta Bogor Kota menangkap 21 tersangka pengedar narkoba dalam sebulan terakhir. Sebelas orang di antaranya diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Polresta Bogor Kota menangkap 21 tersangka pengedar narkoba dalam sebulan terakhir. Sebelas orang di antaranya diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, selain ke-11 pengedar sabu-sabu, pihaknya menetapkan lima tersangka pengedar obat keras dan psikotropika.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
"Untuk tembakau sintesis dan juga ganja ada lima orang yang kita amankan," kata Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (7/2).
Bismo mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 kilogram ganja, 2 kilogram tembakau sintetis dan 150 gram sabu. Kemudian 2.894 butir obat keras.
Para tersangka ini dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
"Dan untuk obat keras Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," tutup Bismo.
(mdk/yan)