21 Tahun dirawat warga, Buaya Kojek dipindah ke Taman Safari
Buaya Kojek seberat 200 kilogram yang dipelihara Muhammad Irwan, warga Sempur, Kota Bogor kini dirawat di Taman Safari Indonesia. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah I Jawa Barat mengevakuasi buaya tersebut.
Buaya Kojek seberat 200 kilogram yang dipelihara Muhammad Irwan, warga Sempur, Kota Bogor kini dirawat di Taman Safari Indonesia. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah I Jawa Barat mengevakuasi buaya tersebut.
"Buaya ini kita titiprawatkan ke Taman Safari Indonesia yang berstatus Lembaga Konservasi Umum," kata PPNS BKSDA wilayah I Jabar, Adjat Sudrajat, Minggu (4/2).
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Siapa cawapres termuda di Indonesia? Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto sementara ini menjadi pemenang Pilpres versi quick count. Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto sementara ini menjadi pemenang Pilpres versi quick count. Hal ini membuat Gibran menjadi Wakil Presiden termuda sepanjang sejarah Indonesia.
-
Kenapa Sate Brutu dianggap istimewa? Bagi penikmat kuliner, sate brutu sering dianggap sebagai hidangan yang istimewa karena memberikan pengalaman makan yang berbeda dari sate daging biasa.
-
Di mana aktris-aktris Indonesia itu tinggal bersama pasangan bulenya? Tak hanya menemukan cinta sejati, mereka juga memilih untuk membangun rumah tangga dan keluarga di luar negeri.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
Adjat mengatakan buaya termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. Berdasarkan Undang-Undng no 5 tahun 1990 tentang konservasi hewan yang dilindungi tidak boleh diperjualbelikan, dikembangbiakan untuk perdagangan dan dipelihara.
Menurut Adjat, siapa yang memelihara hewan dilindungi berdasarkan Pasal 21 UU No 5/1990 tentang konservasi dapat dikenai pidana sebagaimana tertulis dalam Pasal 40 ayat 2.
Adjat mengatakan sejak keberadaan Kojek buaya muara yang sudah dipelihara oleh pemiliknya selama 21 tahun viral di dunia maya, pihaknya melakukan langkah-langkah untuk sedapat mungkin mengevakuasi buaya tersebut untuk dikembalikan ke habitat aslinya.
Diawali dengan pendekatan kepada pemilih dan menjelaskan soal aturan pemeliharaan hewan yang dilindungi. Setelah memahami aturan yang berlaku, pemilih bersedia untuk menyerahkan buaya tersebut menjadi milik negara.
Buaya Kojek telah dirawat selama 21 tahun lebih oleh Muhammad Irwan. Buaya tersebut ia bawa dari Cianjur. "Saya sudah dekat sekali dengan buaya ini, dari sebesar tokek, sampai sebesar ini," katanya.
Buaya tersebut ia beli dari anak-anak yang mau memotong buaya tersebut seharga Rp 30 ribu. "Dari pada dipotong, mending saya pelihara, sampai segede ini," kata Irwan.
Irwan tampak ikhlas hewan peliharaannya dibawa untuk dirawat oleh Taman Safari sebagai Lembaga Konservasi yang dipilihnya untuk merawat.
"Karena Kojek sudah jinak sekali, sudah berinteraksi dengan semua orang. Kalau dilepasliarkan takut tidak bertahan hidup," kata Irwan. Dikutip dari Antara.
Baca juga:
Polda Metro bongkar perdagangan satwa dilindungi via media sosial
Polisi tangkap dua pembantai orangutan di Kalimantan Tengah
Polda Metro ungkap jual beli satwa dilindungi lewat Facebook
Warga Sleman serahkan lima buaya dilindungi ke Polda DIY
Orangutan mati dibantai tembakan 17 peluru dan tebasan senjata tajam