224 Narapidana dapat remisi khusus di Hari Raya Waisak
Menurut Akbar Hadi, remisi atau pengurangan hukuman diberikan antara 15 hari sampai 2 bulan.
224 Narapidana yang beragama Budha mendapat remisi khusus di Hari Raya Waisak yang jatuh hari ini. Remisi tersebut diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Bertepatan dengan Hari Raya Waisak ada pemberian remisi khusus bagi 224 warga binaan yang beragama Budha," ujar Kepala Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Akbar Hadi kepada merdeka.com, Selasa (2/6).
Menurut Akbar Hadi, remisi atau pengurangan hukuman diberikan antara 15 hari sampai 2 bulan. Hal itu tergantung dari massa pidana yang telah dijalani.
"Dari 12 wilayah yang mendapat remisi, paling banyak di DKI Jakarta yaitu 163 warga binaan, lalu di Sumsel 18 warga binaan dan Jateng 14 warga binaan," terangnya.