25 Ribu e-KTP warga Solo belum jadi, pendaftaran CPNS terganggu
"Kita sudah berulang kali cek, namun belum ada kejelasan," ujar Subandi.
Sedikitnya 25.000 keping e-KTP warga Solo, Jawa Tengah, hingga kini masih tertahan di pemerintah pusat alias belum jadi. Padahal proses perekaman data telah dilakukan sejak 2013 lalu.
Kepada wartawan, Kasi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, Subandi mengaku sudah berulang kali melaporkan hal tersebut ke Pemerintah Pusat. Namun hingga kini belum ada kejelasan apa pun.
"Masih ada 25.000 keping e-KTP warga Solo yang belum jadi. Kita sudah berulang kali cek, namun belum ada kejelasan," ujar Subandi, di Solo, Selasa (26/8).
Sebagai solusi, pihaknya akan menerbitkan surat keterangan penduduk bagi warga yang telah melakukan rekam e-KTP. Dispendukcapil, lanjutnya, membuka loket khusus untuk melayani surat keterangan kependudukan bagi warga yang belum menerima e-KTP.
"Ada loket khusus yang melayani surat keterangan penduduk sesuai dengan surat edaran (SE) Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri," ucapnya.
Dalam SE tertanggal 25 Agustus 2014 tersebut, kata Subandi, diinstruksikan setiap Dispendukcapil di daerah harus memfasilitasi penduduk yang akan melamar CPNS. Padahal salah satu persyaratan pendaftaran CPNS adalah dengan menyertakan e-KTP.
"Di Solo masih ada 25.000 warga yang belum dapat e-KTP. Jadi kalau ada yang mau daftar CPNS, kami akan terbitkan surat keterangan kependudukan itu," ujarnya.