25 Ton pupuk ilegal diamankan dari kontainer pelabuhan Pangkalbalam
Penyidik Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menyita sebanyak 25 ton pupuk ilegal milik tersangka Edy Wem alias Akon yang sudah ditahan sebelumnya.
Penyidik Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menyita sebanyak 25 ton pupuk ilegal milik tersangka Edy Wem alias Akon yang sudah ditahan sebelumnya.
"Pupuk yang diamankan tersebut masih berada di dalam kontainer di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang pada Selasa (1/8) sekitar pukul 12.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, seperti dilansir Antara, Sabtu (5/8).
Dia mengatakan, penyitaan pupuk yang diduga milik tersangka Akon ketika petugas Subdit 1 Indag melakukan pengecekan di sebuah kontainer yang berada di Pelabuhan Pangkalbalam.
"Pupuk yang diamankan tersebut berada di dalam kontainer dengan nomor KKTU 749945 0 diekspedisi PT Ligita Jaya Jalan Ketapang, Kelurahan Temberan, Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang," ujarnya.
Menurutnya jenis pupuk yang ditemukan dalam kontainer tersebut yakni pupuk pembenah tanah dengan merk pupuk kandang Granul (Organik) Mangga Dua.
"Pupuk pembenah tanah ini diproduksi oleh CV Alam Perkasa Jaya. Jumlahnya sebanyak 500 karung ukuran 50 kilogram atau sekitar 25 ton," katanya.
Abdul Munim menegaskan, pupuk-pupuk tersebut disita lantaran tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI sehingga tidak memiliki izin edar.
"Hasil koordinasi kita dengan Dinas Pertanian Babel, izin edar yang tercantum di kemasan pupuk pembenah tanah ini tahun 2010. Yang mana, berdasarkan Permentan 70 tahun 2011 tentang pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah bahwa masa izin edar pupuk berlaku selama lima tahun," ujarnya.
Baca juga:
KPK tahan tersangka korupsi pengadaan pupuk urea Bambang Wuryanto
Lebarkan sayap bisnis, Pupuk Indonesia segera bangun pabrik di Laos
Efisiensi energi, anak usaha Pupuk Indonesia kembangkan gasifikasi
Harga gas masih tinggi buat pupuk RI kalah bersaing
Ini cara anyar pemerintah tekan pupuk organik impor
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa itu Pudak? Pudak adalah makanan khas dari Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Makanan ini memiliki rasa manis yang bersumber dari gula sebagai bahan bakunya. Cara memasaknya yaitu dengan cara dikukus.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan pantun palang pintu dilantunkan? Pantun palang pintu Betawi biasanya digunakan dalam acara pernikahan atau pertunangan sebagai bagian dari tradisi adat Betawi.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).