27 Polisi di Aceh dipecat karena terlibat narkoba
"Kalau masih bisa dibina, akan kita bina, tetapi kalau tidak bisa dibina maka harus dibinasakan," kata Irjend Pol Husen.
Polda Aceh telah memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) kepada 27 personel polisi pada tahun 2014, karena terlibat berbagai macam pelanggaran. Terbanyak dipecat karena terlibat kasus narkoba.
Selain itu, Polda Aceh juga memberikan sanksi kode etik kepada 43 anggota dan sanksi disiplin ke 394 personel polisi. Sangsi ini diberikan karena tidak disipilin dalam menjalankan tugasnya di Mapolda Aceh.
Kapolda Aceh Irjend Pol Husen Hamidi mengatakan, Kapolri telah memerintahkan agar siapapun personel polisi yang terlibat narkoba, maka harus langsung ditindak secara tegas dan bahkan diberhentikan secara tidak hormat.
"Ini perintah Kapolri, siapapun personel polisi terlibat narkoba kalau masih bisa dibina, akan kita bina, tetapi kalau tidak bisa dibina maka harus dibinasakan," kata Irjend Pol Husen Hamidi di Banda Aceh, Kamis (01/01).
Katanya, siapapun yang terlibat narkoba, baik sipil maupun polisi mereka dipastikan akan berbuat negatif. Karena pangaruh narkoba akan merusak generasi bangsa dan narkoba telah menjadi bahaya laten di Indonesia termasuk Aceh.
"Pada tahun 2015 siapapun polisi yang terlibat narkoba, tidak ada lagi tolerir, sesuai perintah Kapolri segera harus dipecat," tegasnya.
Kendati demikian, Husen Hamidi mengaku angka pelanggaran disiplin anggota Polda Aceh pada tahun 2014 mengalami penurunan sebanyal 42,98 persen. Pada tahun 2013 lalu pelanggaran disiplin di Polda Aceh sebanyak 691 personel turun pada tahun 2014 sebanyak 394 personel dari total 13.813 personel di jajaran Polda Aceh.
Sementara itu selama tahun 2014 lalu, kata Husen Hamidi, polisi telah mengamankan 62 ton ganja dan 38,5 hektare ladang ganja. Selain itu juga telah meringkus empat orang petani ganja dan 174 pengedar dan 324 orang pengguna.
Kemudian polisi juga telah menangkap pengedar sabu sebanyak 328 orang dan pengguna sabu 477 orang. "Kita juga amankan sabu 8,637,77 gram, ekstasi 49 butir dan psiko 20 butir. Sedangkan usia pengguna itu antara 15 sampai dengan 30 tahun ke atas," ulasnya.