Akhir Pelarian Kakak Beradik Pembunuh Warga Nias
Kedua pelaku sempat melarikan diri ke Aceh, namun upaya tersebut diketahui aparat kepolisian.
Kedua pelaku sempat melarikan diri ke Aceh, namun upaya tersebut diketahui aparat kepolisian.
Akhir Pelarian Kakak Beradik Pembunuh Warga Nias
Kakak beradik pelaku pembunuhan terhadap temannya sendiri di Sumatera Barat (Sumbar) berhasil diringkus polisi di Provinsi Aceh. Kedua pelaku itu yakni, Faoziduhu Laia dan Faozisokhi Laia.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, motif pelaku membunuh korban inisial AEZ (45) disebabkan kesal terhadap korban yang terus menangih motor.
Di mana sebelumnya korban menitipkan uang kepada pelaku sebesar Rp1,5 juta untuk membeli motor, dan pelaku belum bisa menghadirkan motor tersebut.
"Korban terus menagih motornya, dan pelaku kesal akhirnya terjadilah pembunuhan. Korban dan pelaku merupakan teman kerja," ujarnya dihubunggi merdeka.com, Kamis, (23/5).
Ia mengatakan, pelaku menghabisi nyawa korban dan membuangnya ke sumur kering yang sudah ditinggal pemiliknya di Korong Kasiak Putiah Nagari Singguliang Kecamatan Lubuk Alun, Kabupaten Padang Pariaman.
Kemudian, mayat korban ditemukan pada 06 Mei 2024 dengan luka lebar oleh benda tajam dibagian leher sebelah kanan.
"Setelah kita dalami, pelaku melarikan diri ke Provinsi Aceh, dan ditangkap di sana. Saat ini kedua pelaku sudah berhasil diamakan, pelaku ditangkap pada 09 Mei 2024. Pelaku menghabisi nyawa korban mengunakan parang ke arah leher sebanyak dua kali," ujarnya.
Ia mengatakan, terhadap kedua pelaku disangkakan pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
"Korban dan pelaku sama-sama warga Nias Sumatera Utara yang sudah lama menetap di Kabupaten Padang Pariaman," tuturnya.