2.715 koperasi tak aktif di Sulsel terancam dibubarkan
2.715 koperasi tak aktif di Sulsel terancam dibubarkan. Ancaman penutupan koperasi tak aktif ini berdasarkan SK dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Sebanyak 2.715 unit koperasi yang tersebar di Sulsel bakal dibubarkan karena sudah tidak aktif. Selanjutnya, pihak Dinas Koperasi dan UKM Sulsel akan fokus melakukan pembinaan terhadap ribuan koperasi lainnya yang masih aktif.
"Terlalu banyak koperasi yang tidak aktif, lebih baik dibubarkan saja dari pada merepotkan. Karena memang ada SK Menteri yang mengaturnya," kata Syamsu Alam Ibrahim, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (8/2).
Dikemukakan, total koperasi di Sulsel itu sebanyak 8.654 unit. Sebanyak 5.391 aktif, sisanya 3.263 unit tidak aktif. Namun dari hasil verifikasi terakhir menunjukkan, yang tidak aktif sebanyak 2.715 unit koperasi. Inilah yang akan dibubarkan enam bulan mendatang sejak keluarnya SK Menteri pada Desember 2016.
Mereka sebelumnya diberi waktu selama enam bulan menanggapi surat dari pihak kementerian. Kalau tidak ada tanggapan dari koperasi-koperasi itu maka otomatis dibubarkan. Tapi jika sebelum masuk enam bulan itu ada di antaranya yang menanggapi surat dari Kementerian Koperasi, maka mereka berhak diundang untuk diklarifikasi kembali apakah benar masih bisa aktif atau tidak bisa lagi.
Yang dimaksud koperasi tidak aktif ini adalah koperasi yang tidak ada pengurusnya tiba-tiba diganti oleh orang lain tanpa melalui prosedur, sementara penggantian pengurus itu harus melalui Rapat Anggaran Tahunan (RAT). Koperasi tidak aktif ini juga di antaranya adalah koperasi fiktif.
"Koperasi fiktif ini memang jadi salah satu persoalan sendiri sampai ada pengelola koperasi yang berhubungan dengan hukum. Koperasi fiktif ini sebenarnya modusnya juga adalah mengganti pengurus tanpa sepengetahuan pengurus sebelumnya dan ada juga yang membentuk koperasi tapi berbeda nama yang diusulkan ke pusat dan nama yang ada dalam akta pendiriannya," terang Syamsu Alam Ibrahim.