3 Mantan Pejabat KPU di Papua Jadi Tersangka Korupsi Rp33 Miliar, 2 Ditahan
Kejaksaan Tinggi Papua membongkar kasus korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi. Tiga orang ditetapkan tersangka, dua di antaranya dilakukan penahanan. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp33 miliar.
Kejaksaan Tinggi Papua membongkar kasus korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi. Tiga orang ditetapkan tersangka, dua di antaranya dilakukan penahanan. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp33 miliar.
Kepala Kejati Papua Heffinur menjelaskan dua tersangka yang ditahan adalah mantan Sekretaris KPU Sarmi periode 2013 berinisial JW, dan mantan Plt Sekretaris KPU Sarmi periode Oktober 2016-Juli 2017 berinisial RU.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
"Sedangkan ABH belum dapat dieksekusi dengan alasan kedukaan," kata Heffinur, Senin (22/7).
Dalam kasus ini, ABH merupakan mantan bendahara KPU yang mengurusi pengeluaran APBN.
Adapun besar kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka sekitar Rp33 miliar, dengan perincian JW sekitar Rp10 miliar, RU sekitar Rp23 miliar, dan ABH sekitar Rp1 miliar.
Kasie Penyidik Kejati Papua Nixon Mahuse secara terpisah mengatakan, kedua tersangka sebelum dibawa ke LP Abepura lantaran sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Saat ini keduanya sudah ditahan dan dititipkan di LP Abepura," terang Mahuse.
Baca juga:
Gadaikan Deposito Aset Pemkot Bandung, Direktur Keuangan PD Pasar Jadi Tersangka
Kejati dan Polda Riau Diminta Awasi Dua Kasus Dugaan Korupsi Berjamaah DPRD Inhu
KPK Panggil Anggota DPR Sukiman soal Dana Perimbangan Pegunungan Arfak
Puluhan Rumah Sakit di Medan Diduga Selewengkan Dana BPJS Kesehatan
Kejari Sragen Klaim Kembalikan Rp247 Juta Uang Negara dari Kasus Korupsi
KPK Telisik Transaksi Keuangan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari