3 Napi di LP Langsa ditangkap karena pesan pistol buat kabur
Namun pengiriman pistol itu bisa digagalkan polisi.
Kepolisian Resor (Polres) Kota Lhokseumawe membongkar rencana penyelundupan senjata api ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Langsa. Hingga Minggu (13/3), polisi sudah berhasil menangkap lima pria diduga terlibat dalam rencana itu.
Informasi berhasil dihimpun merdeka.com, terbongkarnya rencana penyelundupan senjata api ke penjara bermula saat tertangkapnya si pemasok, Rizal Aulia, merupakan warga Pidie Jaya. Polisi menangkap tersangka ini saat membawa dua pistol jenis FN dan enam butir peluru, dan satu pistol rakitan menggunakan mobil pikap Isuzu Panther, Sabtu (12/3), saat melintas di Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Setelah dikembangkan dari tersangka pertama, polisi kemudian menangkap tersangka Mahdi di Pandrah, Bireuen. Dia bertugas mencari pistol.
Mahdi mengaku mendapat perintah dari Kamaruddin alias Jhon buat mengambil pistol dari Koboy. Kamaruddin alias Jhon merupakan narapidana mendekam di LP Langsa terkait kasus narkoba. Dia juga ditangkap polisi di dalam penjara.
Kemudian, dari pengakuan Jhon saat diperiksa, ada dua napi lain memesan pistol, yaitu Musa asal Kabupaten Bireuen, dan Afniruddin asal Kabupaten Aceh Utara. Keduanya juga napi kasus narkoba, dan turut dibekuk polisi.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin, membenarkan kejadian itu. Dari pengakuan tersangka, pistol hendak diselundupkan akan dipakai buat kabur dari LP Langsa.
"Ini memang sudah perintah dari Kapolda untuk melakukan razia rutin. Dari razia rutin ini banyak kasus yang berhasil kita ungkap, baik itu kepemilikan senpi maupun sabu. Itu salah satunya," kata Kombes Pol T Saladin di Mapolda Aceh, Senin (14/3).