3 Pekerja Tewas di Bak Limbah Blok Rokan, PT PPLI Jadi Tersangka
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Riau menetapkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai tersangka. Penetapan karena insiden tewasnya tiga pekerja perusahaan tersebut di dalam kontainer berisi limbah minyak Blok Rokan tersebut.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Riau menetapkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai tersangka. Penetapan karena insiden tewasnya tiga pekerja perusahaan tersebut di dalam kontainer berisi limbah minyak Blok Rokan tersebut.
"Setelah dilakukan gelar perkara terkait meninggalnya 3 pekerja, diputuskan tersangkanya adalah pihak PT PPLI," ujar Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi Senin (27/2).
-
Kapan doa pembuka rapat kerja dibaca? Doa pembukaan rapat kerja merupakan salah satu elemen penting yang sering kali dihadirkan dalam berbagai pertemuan formal, baik itu di lingkungan bisnis, pemerintahan, maupun organisasi sosial.
-
Dimana kecelakaan kerja itu terjadi? Ledakan tungku di fasilitas pengolahan nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel di kawasan yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Minggu (24/12).
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Dimana saja PT Pertamina Hulu Energi (PHE) memiliki wilayah kerja? Hingga tahun 2023, wilayah Kerja PHE Subholding Upstream dibagi menjadi 5 (lima) Regional, meliputi 40 wilayah kerja domestik yang terdiri dari 27 blok operator dan 13 blok non-operator. Selain itu, terdapat pula 27 wilayah kerja internasional di 13 negara meliputi kawasan Asia Tenggara, Afrika, Eropa, dan Timur Tengah.
-
Kapan kerja lembur bisa memicu terjadinya kecelakaan kerja? Tingkat kecelakaan dapat meningkat saat bekerja lembur. Kelelahan dapat mengurangi konsentrasi, waktu reaksi, dan keterampilan motorik, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan di tempat kerja.
Imron menjelaskan, penyidik dari PPNS Disnaker bersama Korwas PPNS Polda Riau hari ini telah memeriksa tiga orang saksi. Ketiga saksi yang diperiksa adalah dari jajaran PT PPLI.
"Penyidik mengambil keterangan terhadap saksi dari karyawan PT PPLI. Tiga saksi itu antara lain Project Manager Hari Ramadi, Operator Evaporator Joni, termasuk Engineer Process Banir Ridwan Lubis," jelas Imron.
Setelah memeriksa saksi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada pukul 14.30 WIB antara Korwas PPNS Polda Riau dan PPNS Disnakertrans. Dari gelar perkara itulah, kasusnya dinaikkan ke penyidikan dan penetapan tersangka secara korporasi.
"Lalu dari hasil gelar didapat kesimpulan penanganan kasus laka kerja tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan," katanya.
Namun, untuk penetapan tersangka perorangan atau pejabat yang bertanggung jawab, penyidik masih membutuhkan rangkaian pemeriksaan lanjutan. Sejumlah saksi harus diperiksa untuk menetapkan pejabat yang berwenang jadi tersangka kecelakaan kerja.
"Kita masih melihat sejauh mana peran masing-masing pihak ini. Sementara saat ini Project Manager (Hari Ramadi) statusnya terlapor, ini kita terus dalami dan PPLI tersangkanya," sambung Imron.
Dia menjelaskan ada banyak dugaan pelanggaran yang terjadi di PT PPLI, seperti tidak adanya alat pelindung diri (APD) dan lainnya. Hal itu menyebabkan kecelakaan kerja di lokasi.
"Tidak ada APD, tak ada rambu-rambu dan orang bisa masuk begitu saja ke ruang sempit. Apalagi itu ruangan limbah, mereka juga harusnya pakai body harness. Harusnya ada standarnya kalau mau evakuasi orang, SOP ada," tegasnya
Sebelumnya, kecelakaan di wilayah kerja Blok Rokan, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau menewaskan tiga orang pekerja Jumat (24/2). Mereka merupakan pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT PHR.
Publik Relagion & Legal Manager PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Arum Tri Pusposari menyebut, pihaknya melakukan investigasi terkait kecelakaan kerja anggotanya.
"Berdasarkan pantauan CCTV, memang tampak terlihat adanya upaya para pekerja ingin saling membantu rekan kerjanya tanpa memikirkan risiko yang terjadi," ujar Arum saat dikofirmasi merdeka.com.
Arum menegaskan, tewasnya tiga pekerja itu pun menjadi catatan dan evaluasi PPLI sebagai rekanan kerja PT PHR. Dia meminta pekerjanya agar mematuhi SOP yang ditetapkan.
"Insiden tersebut menjadi bahan evaluasi serius di internal kami dan pembekalan berharga buat SDM kami untuk benar-benar mengikuti SOP yang telah ditentukan," ucap Arum.
(mdk/yan)