3 Pelaku Perusakan Mobil Mercedes Benz di Bantul Ditangkap, Ini Peran Mereka
Ihsan menerangkan selain ketiga tersangka, pihaknya masih mengejar beberapa orang lagi yang terlibat dalam perusakan mobil maupun menganiaya pengemudi.
Polres Bantul menangkap tiga orang pemuda yang terlibat dalam kasus perusakan sebuah mobil Mercedes Benz di Perempatan Tamantirto Kabupaten Bantul pada Kamis (27/1) lalu. Aksi perusakan ini sempat terekam kamera dan menjadi viral di media sosial.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan tiga orang yang ditangkap ini berinisial ATW (22), MDK (21) dan CP (25). Ihsan menuturkan ketiga tersangka ditangkap berdasarkan pada keterangan saksi hingga rekaman video saat aksi perusakan itu terjadi.
-
Apa yang dimaksud dengan santet Banyuwangi? Santet Banyuwangi punya sejarah panjang sejak zaman kerajaan. Banyuwangi dikenal dengan julukan kota santet. Kini santet sering hanya dipahami sebagai sesuatu yang buruk, padahal tidak demikian.
-
Di mana gempa Bantul berpusat? Gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Bantul menjadi sebuah alarm pengingat tentang keberadaan zona subduksi yang masih aktif di wilayah selatan Pulau Jawa.
-
Kapan gempa Bantul terjadi? Pada Jumat (30/6) malam pukul 19.57, wilayah Bantul dan sekitarnya diguncang gempa dengan magnitudo M 6,4.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dibangun di Banyuwangi? Pabrik kereta api terbesar se-Asia Tenggara, PT Steadler INKA Indonesia (SII) di Banyuwangi mulai beroperasi.
-
Bagaimana cara Banyuwangi memanfaatkan insentif tersebut? “Sesuai arahan Bapak Wakil Presiden, kami pergunakan insentif ini secara optimal untuk memperkuat program dan strategi penghapusan kemiskinan di daerah. Kami juga akan intensifkan sinergi dan kolaborasi antara pemkab dan dunia usaha. Dana ini juga akan kami optimalkan untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat,” kata Ipuk.
Ihsan menyebut para tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda saat kejadian. Seperti contonya tersangka ATW yang turut mengejar mobil korban. Tersangka juga sempat naik ke atas mobil dan sempat menganiaya pengemudi mobil.
"ATW tidak hanya melakukan perusakan tapi juga penganiayaan. Dari hasil pemeriksaan motif tersangka karena merasa korban tabrak lari sehingga kemudian mengejar dan melakukan perusakan serta penganiayaan," kata Ihsan, Sabtu (29/1).
"Untuk tersangka MBK ikut memukul kaca mobil bagian samping hingga pecah. Kemudian menendang pintu belakang dan melempar kaca. Motifnya sama, merasa tertabrak oleh kendaraan itu,"sambung Ihsan.
Sementara tersangka CP diketahui sempat memukul mobil menggunakan plat nomor ke kaca mobil bagian belakang hingga pecah.
Ihsan menerangkan selain ketiga tersangka, pihaknya masih mengejar beberapa orang lagi yang terlibat dalam perusakan mobil maupun menganiaya pengemudi.
"Kami sangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan," tegas Ihsan.
Terkait kasus mobil tersebut, Ihsan menjabarkan ada dua kasus yaitu perusakan dan pengeroyokan serta tabrak lari.
Ihsan membeberkan kasus bermula saat pengendara mobil Mercedes Benz berinisial MGW melakukan pengereman mendadak di depan sebuah restoran di daerah Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Gara-gara mengerem mendadak ini, pengendara mobil sempat cekcok dengan tukang parkir di restoran tersebut.
Merasa takut, pengendara mobil pun kabur dan melarikan diri ke arah Perempatan Tamantirto. Saat kabur ini, pengendara mobil sempat menabrak tiga buah sepeda motor.
"Untuk kasus tabrak lari sudah kami tangani dengan memeriksa pihak-pihak yang menabrak maupun yang ditabrak. Kasus ini selesai secara kekeluargaan. Kedua belah pihak telah menandatangani surat kesepakatan bahwa penabrak akan mengganti semua kerusakan," terang Ihsan.
Ihsan mengungkapkan terkait kasus pengeroyokan terhadap pengemudi Mercedes Benz dan perusakan mobil berawal dari ada orang yang meneriaki maling. Teriakan ini membuat warga terprovokasi dan terjadilah pengeroyokan serta perusakan mobil.
Ihsan menjelaskan akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka memar. Sementara mobil Mercedes Benz mengalami kerusakan di bagian kaca depan, kaca belakang, spion serta ban mengalami rusak parah. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 50 juta.
"Kasus perusakan ini kami tidak tinggal diam. Kami tegas agar peristiwa serupa tidak terulang. Jangan coba-coba main hakim sendiri. Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah main hakim sendiri," tegas Ihsan.