3 Pemuda di Yogyakarta patungan beli pil koplo
Tiga pemuda berinisial An (19), Ry (21) dan G (24) warga Jogobayan, Kalibawang, Kulonprogo harus berurusan dengan petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, karena kedapatan memiliki pil penenang jenis Aprazolam dan Ataraks.
Tiga pemuda berinisial An (19), Ry (21) dan G (24) warga Jogobayan, Kalibawang, Kulonprogo harus berurusan dengan petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, karena kedapatan memiliki pil penenang jenis Aprazolam dan Ataraks.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sugeng Riyadi menyampaikan, penangkapan ketiga pemuda itu berawal dari tertangkapnya An, Sabtu (2/9). An ditangkap karena tingkah lakunya mencurigakan saat berkendara melintasi Jalan Pramuka, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. An berperilaku seperti orang mabuk yang mengendarai sepeda motor.
"Saat diperiksa, An mengakui menyimpan pil di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan dari saku celana disembunyikan dua pil jenis Ataraks," ungkap Sugeng di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (6/9).
Sugeng menceritakan dari pengembangan kasus, An kemudian menyebut dua nama rekannya yaitu Ry dan G. Kedua pelaku itu merupakan tetangga An dan biasa menggunakan pil bersama-sama.
"Mereka biasanya urunan untuk membeli pil penenang. Ketiganya kerap membeli pil penenang seharga Rp 210 ribu per 40 butir untuk dikonsumsi. Pil itu nanti dibagi oleh ketiganya sesuai dengan banyaknya uang urunan per orang," urai Sugeng.
Sugeng menambahkan bahwa dari pengakuan ketiga pelaku diketahui mereka membeli pil penenang di sebuah apotek yang ada di Jalan kaliurang. Pil penenang ini, lanjut Sugeng seharusnya bisa dibeli jika menggunakan resep dokter, tetapi ketiganya bisa mendapatkan pil tanpa menggunakan resep.
"Kasusnya masih kami kembangkan. Beberapa hari ke depan kami berencana akan memanggil pihak pengelola apotek tempat para pelaku menebus pil penenang tanpa resep. Jika terbukti bisa menebus pil penenang tanpa resep, pihak apotek bisa dilakukan penindakan secara hukum," tutup Sugeng.