3 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Segera Diadili
Pelimpahan barang bukti dan ketiga tersangka dari penyidik kepada penuntut umum Kejagung ini dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan pemberkasan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Ketiganya adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Pelimpahan barang bukti dan ketiga tersangka dari penyidik kepada penuntut umum Kejagung ini dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagai upaya berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi, hari ini unit Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK memfasilitasi tim penyidik dan JPU Kejaksaan Agung melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan 3 tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).
Pelaksanaan tahap dua ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutwn) KPK di belakang Gedung Merah Putih. Usai pelaksanaan tahap dua, ketiganya kembali dititipkan untuk ditahan di Rutan KPK selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.
"Heru Hidayat di Rutan KPK Kavling C1, Beny Tjokro di Rutan KPK Kavling K4, dan Hendrisman di Rutan KPK Cabang Pondam Guntur," kata Ali.
Diketahui, Kejagung menitipkan penahanan ketiga tersangka kasus korupsi Jiwasraya di Rutan KPK. Kejagung dalam kasus ini menjerat lima orang sebagai tersangka.
Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga:
Kejagung Periksa 5 Saksi dari OJK Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Dalami Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 5 Saksi
Dalami TPPU Benny Tjokrosaputro, Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Jiwasraya
4 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Periksa Dua Saksi, Kejaksaan Agung Lengkapi Berkas Perkara Eks Pejabat Jiwasraya
Lengkapi Berkas Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro, Kejagung Periksa 4 Saksi dan Ahli