3 Tersangka narkoba dalam keranjang jeruk ke dukun biar tak diciduk polisi
Polisi menangkap AEL, satu dari empat tersangka kasus narkoba jenis ganja sebanyak 125 paket dengan berat brutto 252.526 gram. Ganja itu dimasukan ke dalam keranjang berisi jeruk busuk. AEL ditangkap pada Kamis (28/9) lalu di Desa Cirejeng, Karawang.
Polisi menangkap AEL, satu dari empat tersangka kasus narkoba jenis ganja sebanyak 125 paket dengan berat 252 kilogram. Ganja itu dimasukan ke dalam keranjang berisi jeruk busuk. AEL ditangkap pada Kamis (28/9) lalu di Desa Cirejeng, Karawang.
Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan, jika AEL ditangkap hasil pengembangan dari Agus Suwardi (sopir pikap) yang membawa paket ganja.
"AEL ini kita tangkap saat berada di rumah seorang paranormal," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/10).
Lebih lanjut, Calvijn menerangkan, awalnya AEL bersama dengan dua tersangka lainnya yaitu A dan juga R yang ingin melakukan ritual. Saat ingin ditangkap, ketiganya itu kabur dan hanya satu orang yang berhasil ditangkap.
"Intinya begini, dari keterangan si tersangka sudah kita BAP bahwa selama ini mereka lari di mana, di rumah kakek abah (paranormal)," kata Calvijn.
Menurut keterangan AEL, lanjut Calvijn, jika para tersangka tersebut berlindung ke rumah paranormal itu agar tidak mudah ditangkap oleh aparat kepolisian. "Terus saya bilang ngapain minta tolong supaya dilindungi, dikasihani dan enggak ketemu sama polisi," ujarnya.
Sebelumnya, mereka (AEL, A, R) pernah berhasil kabur dari pengejaran polisi, tapi dengan kasus yang berbeda. Saat itu, paranormal tersebut bisa dikatakan berhasil sehingga ketiganya tak dapat ditemukan oleh polisi.
"Tahun 2016 lalu, pernah kasus berkelahi di wilayah Cikampek. Pernah dicari selama 3 minggu, terus lari ketempat si bapak tua (paranormal) selama 2 hari, lalu pindah-pindah tempat lain selama 3 minggu. Dan yang bersangkutan belum pernah ditahan sebelumnya," jelasnya.
Selain itu, Calvijn menerangkan, ritual yang dimaksudkannya itu adalah dengan memasang susuk. Hal itu agar mereka tak tertangkap oleh aparat kepolisian saat ketahuan melakukan aksi kejahatan.
"Ritualnya itu pasang susuk biar enggak ketemu. Agak unik sih, mereka tiga hari di sana (rumah paranormal). Ke rumah paranormal ya itu aja (pasang susuk). Karena apa mereka kesitu itu? Dulu, merekakan pelaku juga (perkelahian) dan dulu mereka berhasil," ucapnya.
Namun, berkat kerja keras tim yang Calvijn, akhirnya mereka telah menangkap satu dari tiga orang tersangka lainnya yang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kekuatan doa polisi akhirnya bisa melawan kekutan dukun. Meski yang dua itu berhasil kabur, tapi kita sudah tahu keberadaannya di mana. Makanya kita minta agar mereka segera menyerahkan diri," tandasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti
- Ganja 125 paket dengan berat brutto 252.526 gram
- Satu unit mobil Carry pikap nomor polisi B 9450 ZAC
- Satu unit mobil Xenia T 1590 DG
- Uang sebesar Rp 700.000
- Satu buah HP merk Mito berikut simcard
- Satu buah jok atau bangku mobil Xenia warna cokelat
- Struk penarikan ATM Bank Mandiri sebesar Rp 500.000
- Bon sewa mobil Xenia nomor polisi T 1590 DG
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lagi yang masuk ke Dalam Pencarian Orang (DPO). Tiga orang tersebut berinisial A, R dan pak tua yang mengantar Agus dari Pasar Induk Tangerang sampai ke TVRI, Jakarta Pusat.
Terhadap tersangka AEL tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik lndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.